Berita Jambi
Sebanyak 206 Ribu Pekerja di Jambi akan Terima Subsidi Upah Rp 600 Ribu
Sebanyak 206 Pekerja di Provinsi Jambi akan mendapatkan subsidi upah dari pemerintah sebagai tambahan bantuan sosial (bansos) atas pengalihan subsidi
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 206 Pekerja di Provinsi Jambi akan mendapatkan subsidi upah dari pemerintah sebagai tambahan bantuan sosial (bansos) atas pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Bantuan subsidi upah kepada 206 ribu pekerja Provinsi Jambi tersebut diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, sebesar Rp 600 ribu yang dibayarkan satu kali.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari mengatakan bahwa bantuan ini akan diberikan kepada pekerja yang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya aktif sampai dengan Juli 2022.
"Pelaksanaannya nanti dari BPJS Ketenagakerjaan dengan karyawan yang gajinya dibawah Rp 3,5 Juta," ucapnya.
Sementara itu untuk penyalurannya saat ini kata Bahari masih menunggu permenaker serta Juklak dan Juknis.
"Kalau permen, juklak dan juknisnya sudah selesai segera akan dilaksanakan, kita nanti juga akan koordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Nelayan Desa Manis Mato Keluhkan Mahalnya Harga BBM
Baca juga: PSG Vs Juventus, Jadwal, Prediksi Skor Dan Starting XI, Bianconeri Unggul Head to Head
Baca juga: Cerita Awal Verrell Bramasta bisa Bertemu dengan Livy Renata