Berita Muaro Jambi

Hanya Ikut-ikutan, 7 Pelaku Begal di Jaluko Muaro Jambi Dikembalikan Kepada Orangtua

Tujuh dari sembilan orang pelaku begal yang diamankan oleh Polsek Jaluko dikembalikan kepada orangtua. Kapolsek Jaluko AKP Rody Hambali ketika dikonfi

Penulis: Muzakkir | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Muzakkir
Terduga pelaku pembegalan warga Kademangan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi berhasil diamankan polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Tujuh dari sembilan orang pelaku begal yang diamankan oleh Polsek Jaluko dikembalikan kepada orangtua.

Mereka dikembalikan karena tidak terbukti melakukan tindakan kejahatan yang dilakukan pada Kamis (1/9) lalu.

Kapolsek Jaluko AKP Rody Hambali ketika dikonfirmasi membenarkan jika tujuh orang pelaku sudah dikembalikan kepada orangtua.

Terduga pelaku pembegalan warga Kademangan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi berhasil diamankan polisi.
Terduga pelaku pembegalan warga Kademangan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi berhasil diamankan polisi. (Tribunjambi.com/Muzakkir)

"Mereka hanya ikut-ikutan. Pelaku utamanya hanya dua orang," kata AKP Rody, Senin (5/9).

Meski dikembalikan kepada orangtua, mereka tetap wajib lapor dua kali satu Minggu.

"Kita bina dan kita wajibkan untuk lapor satu Minggu dua kali," kata Rody.

Terkait kasus ini, dirinya menyebut jika berkas dan pelaku sudah dilimpahkan ke unit PPA Polres Muaro Jambi, sebab di Polsek Jaluko tidak mempunyai unit PPA.

"Tersangka, berkas dan barang bukti sudah kita serahkan ke Polres," imbuhnya.

Untuk diketahui, pada Kamis tanggal 1 September 2022 sekira pukul 01.30 wib, korban melintas di Jalan Lintas Aur Duri RT 21 Desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di depan SMP N 7 Muaro Jambi.

Korban saat itu baru selesai latihan kesenian kuda kepang di RT 15 Desa Mendalo Darat dengan sepeda motor.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Dorong Pemasangan Wifi di Daerah Terpencil

Baca juga: Selain Penjara, 3 Terdakwa Korupsi SPALD-T di Batanghari Didenda dan Uang Pengganti Capai Rp 1,5 M

Setiba di TKP, melintas segerombolan orang tersebut langsung berbalik arah, dan menghadang korban dan bertanya, "KAMU ORANG MANA", kemudian langsung memukul kepala korban dengan menggunakan botol, kemudian membacok dengan menggunakan senjata tajam pada bagian dada sebelah kiri dan lengan kanan korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala, dada sebelah kiri, lengan bagian kanan, dan di rawat di RS Umum Raden Mattaher Jambi, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko guna pengusutan lebih lanjut.

Terhadap kejadian itu, Polsek Jaluko bersama tim Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung bergerak cepat. Alhasil, tak sampai 24 jam pelaku berhasil diamankan.

Petugas berhasil mengamankan sembilan orang pelaku. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Muaro Jambi melalui Kapolsek Jaluko, AKP Rody Hambali.

Menurut Rody, pelaku diamankan berkat laporan dari korban yang mengalami luka dibeberapa bagian tubuh. Kala itu, korban pulang dari latihan kuda lumping di Jaluko.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved