Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Putri Tidak Ditahan karena Punya Balita, Sudah Dicekal Agar Tidak Kabur ke Luar Negeri

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan

Editor: Fifi Suryani
TRIBUNNEWS/JEPRIMA/KOLASE
Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

Karena itu, kata Kamaruddin, seharusnya Putri Candrawathi juga harus diperlakukan yang sama di mata hukum. Namun, dia pesmistis protesnya itu tak akan didengar oleh pihak kepolisian.

"Masalah protes sih ya protes tapi kan penyidik biasanya selalu berdalih dengan kewenangan toh. Harusnya jangan diterima (penangguhan penahanan) biar dulu dia ditahan supaya cara berpikirnya itu bersih tidak dipengaruhi orang orang disampingnya," pungkasnya.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan azas imparsialitas atau kenetralan Polri kepada Putri Candrawathi yang tak ditahan. "Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan imparsialitas pada PC, tanyakan langsung ke polisi, kenapa?," kata Bambang.

Dengan kata lain, kata Bambang, Polri dinilai tidak adil karena tidak menahan Putri lantaran alasan kemanusiaan. Apalagi, banyak kasus tersangka yang juga memiliki anak tetap ditahan oleh pihak kepolisian.

"Kita bisa menilai polisi tidak adil. Dan saya yakin polisi juga paham, tetapi mengapa tidak melakukannya mungkin hanya mereka dan Tuhan yang tahu alasannya," ungkap dia.

Lebih lanjut, Bambang meminta masyarakat tidak perlu berekspektasi tinggi kepada Polri. Khususnya untuk memastikan Polri adil dalam menangani kasus Brigadir J.

"Makanya jangan berekspektasi terlalu tinggi pada kepolisian bila tak ada sistem yang bisa memastikan mereka bisa berlaku atau minimal mendekati adil," pungkasnya.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved