Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Putri Tidak Ditahan karena Punya Balita, Sudah Dicekal Agar Tidak Kabur ke Luar Negeri

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan

Editor: Fifi Suryani
TRIBUNNEWS/JEPRIMA/KOLASE
Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian. Menurut Agung, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8) kemarin. Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.

"Tadi malam Ibu PC sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum atau lawyer Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9).

Agung menuturkan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi. Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hungga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.

"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita. Jadi itu," jelasnya.

Di sisi lain, kata Agung, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. Tujuannya, tersangka diharapkan tidak melarikan diri dan kooperatif.

"Di samping itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkasnya.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memastikan kalau kliennya tidak akan kabur dalam setiap proses hukum yang sedang bergulir. Dirinya bahkan bisa menjamin hal tersebut, mengingat Putri Candrawathi juga sudah dicekal oleh kepolisian.

"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," kata Arman Hanis.

Lebih lanjut kata Arman, meski Putri Candrawathi tidak ditahan, namun kliennya itu mendapat wajib lapor dua kali seminggu. Adapun wajib lapor itu sudah harus dilakukan Putri Candrawathi mulai pekan depan.

"Mulai minggu depan. Dua kali seminggu, harinya ya bebas lah," kata Arman.

Namun begitu, Arman mengaku tidak mengetahui apakah Putri Candrawathi bakal kembali diperiksa sebagai tersangka. Namun begitu, kliennya siap agar kasus tersebut segera maju ke persidangan.

"Belum tahu juga, belum. InsyaAllah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan ya. Jadi proses pembuktiannya temen-temen media juga bisa lihat," pungkasnya.

Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J membandingkan nasib pencuri sandal dan Putri Candrawathi. Hal itu menyusul tidak ditahannya istri Ferdy Sambo usai berstatus tersangka. "Pencuri sandal jepit aja orang ditahan belum tentu ditangguhkan. Kenapa ini orang bunuh manusia secara terencana yang dibunuh anggota Polri lagi," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Ia menjelaskan bahwa alasan Putri Candrawathi tak ditahan karena memiliki balita juga tidak relevan. Pasalnya, banyak tersangka yang tengah hamil maupun akan melahirkan tetap ditahan oleh pihak kepolisian.

"Itu banyak yang lagi hamil tua ditahan polisi, yang lagi melahirkan juga ditahan polisi. Cuma kan tersangka-tersangka lainnya duitnya nggak banyak," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved