Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Sungai Penuh

PPP sendiri adalah satuan moneter yang digunakan untuk membandingkan harga barang dan jasa antar negara secara standar.

Editor: Rahimin
istimewa
Pengawasan Survei Sosial Ekonomi Nasional di Kota Sungai Penuh 

Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Sungai Penuh

oleh : M. Ammar Alwandi

Statistisi Ahli Pertama, BPS Kota Sungai Penuh

TRIBUNJAMBI.COM - Kemiskinan ekstrem adalah hal yang paling sering digarisbawahi oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi menargetkan di tahun 2024, tidak ada lagi penduduk yang miskin ekstrem di seluruh wilayah tanah air.

Melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2022, terdapat tiga jurus pemerintah untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem yakni dengan cara pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan menurunkan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Apa itu Kemiskinan Ekstrem?

Menurut Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi. Di mana, kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem yang setara dengan USD 1.9 PPP (purchasing power parity).

PPP sendiri adalah satuan moneter yang digunakan untuk membandingkan harga barang dan jasa antar negara secara standar.

Kondisi Kemiskinan Ekstrem di Sungai Penuh

Menurut Kepala BPS Kota Sungai Penuh, Kuswan Gunanto, penduduk miskin ekstrem di Kota Sungai Penuh di tahun 2022 sebesar 0,15 persen.

Persentase tersebut menurun dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 0,96 persen. Dengan kata lain, Kota Sungai Penuh sedikit lagi bebas dari kemiskinan ekstrem.

Angka kemiskinan ekstrem tersebut merupakan yang terendah se-Provinsi Jambi.

Kuswan menyebutkan bahwa angka kemiskinan berasal dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Konsumsi Pengeluaran Maret 2021 dan Maret 2022.

Angka tersebut merupakan hasil perhitungan penyesuaian pengeluaran per kapita PPP (Purchasing Power Parity). Sementara penghitungan GKE (Garis Kemiskinan Ekstrem) merupakan hasil perkalian rasio rata-rata pengeluaran dengan GKE Nasional.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved