DPRD Provinsi Jambi

Ranperda Angkutan Batubara di Jambi Tidak Bisa Ditolak, Faizal Riza Sebut Hanya Bisa Diperbaiki

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Faizal Riza menanggapi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggar

Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza mengatakan, rancangan peraturan daerah dibentuk oleh DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Faizal Riza menanggapi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan angkutan batubara terancam ditolak oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Seharusnya tidak boleh menolak, mungkin pasal-pasal pengaturan yang harus menyesuaikan saja.

Menurut Faizal, Ranperda tersebut baru tahap konsultasi ke Kemenhub yang tidak menutup kemungkinan ada beberapa poin penting yang perlu diperbaiki bukan berarti ditolak.

"Itu masih pembahasan kan, jadi bisa saja secara materi diperbaiki, kan nanti perlu pengesahan. Bahwa bukan kewenangan Kemenhub untuk menolak Ranperda, karena kewenangan Perda ada di Pemerintah Daerah, yang perlu penyesuaian atas pasal-pasal nya," kata Faizal Riza.

Kalau pengesahan tergantung dalam rapat paripurna nanti yang memutuskan, kan masih pembahasan jadi masih bisa saja berubah-ubah substansi dan materinya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Anya Geraldine Kesenangan Punya Suami Bak Fadil Jaidi: Oh Begini Rasanya

Baca juga: Bawaslu Kerinci Temukan Ribuan Data Ganda Anggota Parpol

Baca juga: Kondisi Pelajar SMK di Kota Jambi Korban Pengeroyokan Memprihatinkan, Tubuh Penuh Lecet

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved