Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Rekonstruksi Pembunuhan Yosua, Kamaruddin Simanjuntak: Kami Diusir
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua hutabarat.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.
Dia menyebut sebagai kuasa hukum keluarga korban dan sebagai pelapor, harusnya bisa ikut serta menyaksikan rekonstruksi secara langsung.
"Kami sebagai pelapor tidak bisa lihat. Bagi kami ini pelanggaran sangat berat," ungkap Kamaruddin Simanjuntak, saat meninggalkan lokasi rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo, Selasa (30/8/3033).
Dia menyebut belum tahu mengapa mereka diusir, tapi itu menjadi catatan besar baginya dalam pengusutan kasus ini.
"Entah apa yang mereaka lakukan di dalam kami tidak tahu. Mending kami pulang," ucapnya.
Pengakuannya, Dirtipidum Mabes Polri hanya bilang pokoknya pengacara pelapor tidak boleh lihat.
"Harusnya boleh lihat (di lokasi). Karena kita kan pengacara korban," ungkapnya.
Pada awal rekonstruksi itu, akses mereka hanya sampai di pintu aja rumah saja.
Rekannya, Johnson Panjaitan, menyebut transparansi seolah-olah hanya untuk LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan lembaga lain. "Korban nggak," ucapnya.
Terkait kekecewaan pengacara keluarga Brigadir J ini, Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigjen pol Andi Rian membeberkan alasannya.
Andi menyebut dalam agenda rekonstruksi ini tim kuasa hukum Brigadir J yang merupakan korban dalam kasus ini memang tidak diwajibkan untuk hadir.
"Tidak ada ketentuan proses rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022).
Kata dia, dalam agenda rekonstruksi tersebut hanya dilibatkan beberapa pihak termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya.
Sebab rekonstruksi ini merupakan salah satu bahan untuk nantinya menentukan proses penuntutan terhadap pada tersangka.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata dia.
Hingga siang ini rekonstruksi masih berlangsung, dengan lokasi di rumah dinas, yang merupakan tempat Brigadir Yosua dieksekusi.
Baca juga: Rosti Simanjuntak Ungkap Brigadir Yosua Selalu Minta Doa, Termasuk Saat Mengawal Sambo ke Magelang
Baca juga: TANGISAN Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat: Bangkit Rohmu Biar Terungkap Semua Anakku
Bripka RR Dipanggil Pertama
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ikut serta dalam rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Namun saat adegan Bharada E bertemu dengan Ferdy Sambo, pemerannya diganti.
Bharada E memang sejak awal mengatakan dia tidak mau bertemu secara langsung dengan Ferdy Sambo.
Bahkan saat sidang etik Ferdy Sambo, Bharada E hadir secara virtual untuk menyampaikan kesaksian.
Proses rekonstruksi hingga kini masih berlangsung, bisa disimak di Youtube dan Facebook Tribun Jambi.
Pada rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua ini, terlihat adegan percakapan Irjen Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi di sebuah ruangan.
Setelah percakapan terjadi, Ferdy Sambo memanggil ajudan menggunakan HT.
Selanjutnya ajudan yang bernama Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR datang menghadap Ferdy Sambo.
Bripka duduk di sofa di sebelah depan kanan Ferdy Sambo.
Hal ini menunjukkan bahwa Bripka RR jadi ajudan yang pertama mendapatkan instruksi dari atasannya.
Pada adegan selanjutnya, Bripka RR berbincang dengan Bharada E di luar rumah.
Sementara Brigadir Yosua duduk tak jauh dari tempat dua orang itu berbincang.
Pada adegan tersebut, Bharada E membawa senjata api yang dimasukkan ke saku celana.
Keduanya kemudian berjalan menuju rumah pribadi Ferdy Sambo itu. Sementara Yosua masih di luar.
Rekonstruksi ini menghadirkan sejumlah pihak eksternal.
Namun pengacara Brigadir Yosua tidak terlihat di sana.
Mereka telah meninggalkan lokasi rekonstruksi di Jakarta Selatan itu.
Pada saat berjalan keluar dari lokasi, Johnson Panjaitan, kuasa hukum Brigadir Yosua menyebut mereka tidak diperkenankan masuk.
Dia mengaku sangat kecewa dengan perlakuan polisi kepada mereka, sekaligus mempertanyakan janji untuk pengusutan kasus yang transparan.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Jenazahnya diterbangkan dari Jakarta ke Jambi keesokan harinya, kemudian diantar ke Sungai Bahar.
Adapun pemakaman dilakukan pada 11 Juli 2022, yang dilakukan dengan upacara adat dan keagamaan.
Upacara kedinasan yang sudah sempat direncanakan sebelumnya tidak jadi dilakukan saat itu.
Selanjutnya dilakukan autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua pada Rabu 27 Juli 2022.
Setelah autopsi ulang tersebut, akhirnya dilakukan pemakaman secara kedinasan, telah negosiasi yang alot.
Baca juga: Kuasa Hukum Dilarang Melihat Rekonstruksi, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Saksikan Proses Rekonstruksi Ulang Sendiri di Rumahnya