Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Kuasa Hukum Brigadir Yosua Sindir Kapolri, Kecewa Tidak Boleh Lihat Rekonstruksi Ferdy Sambo Cs
5 tersangka yang tersangkut kasus pembunuhan Brigadir Yosua yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf
TRIBUNJAMBI.COM - Proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua yang dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo Cs berlangsung pada Selasa (30/8/2022).
Namun, proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua itu menuai kekecewaan dari pihak kuasa hukum Brigadir Yosua.
Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua itu menghadirkan lima tersangka.
5 tersangka yang tersangkut kasus pembunuhan Brigadir Yosua yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Proses rekonstruksi dijaga ketat anggota Brimob bersenjata lengkap.
Namun, dalam proses rekonstruksi tersebut pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua tidak dibolehkan masuk ke rumah untuk melihat rekonstruksi.

Jhonson Panjaitan kuasa hukum Brigadir Yosua menyuarakan kekecewaannya karena mereka tidak dapat melihat langsung adegan rekonstruksi penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua.
Menurut Jhonson Panjaitan, pihaknya tidak diberikan izin oleh penyidik Polri untuk melihat langsung reka adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Jhonson Panjaitan menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya mengatakan Polri akan transparan dalam menggelar rekonstruksi ini.
"Karena itu kita harus memperjuangkan ini, kalau rekonstruksi enggak transparan kaya begini. Ini artinya apa. Kan omongan semua bla-bla ya. Omong kosong semua ini," katanya kepada awak media di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Lantaran dilarang untuk ikut melihat langsung reka adegan dalam rekonstruksi tersebut, Jhonson Panjaitan dan kuasa hukum lainnya memilih meninggalkan lokasi.
Jhonson Panjaitan bilang pihaknya akan ikut memantau rekonstruksi tersebut hanya melalui layar kaca atau tayangan pemberitaan di media.
"Langkah selanjutnya kami pulang, karena kami nggak mau jadi pelengkap penderita, seolah-olah kami nanti jadi bagian dari skenario-skenario ini yang omong kosong," ujarnya.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo: Kapolri Janji Rekonstruksi Sesuai Fakta, Lima Tersangka Bakal Dihadirkan
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak juga merasa kecewa karena tidak bisa melihat langsung rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).
"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya. Sementara kami dari pelapor tidak boleh lihat," katanya, Selasa (30/8/2022).