DPRD Provinsi Jambi

Konsultasi Ranperda Penyelenggaraan Batu Bara ke Dirjenhub, Abdul Khafid: Disarankan Ubah Judul

Judul pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Batu Bara disarankan untuk di ubah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pansus 4 DPRD Provins

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Samsul Bahri
Pansus 4 DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan ke Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Konsultasikan Ranperda Penyelenggaraan Batubara 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Judul pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Batu Bara disarankan untuk di ubah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Jambi, Abdul Khafid, Senin (29/8).

Abdul Khafid menerangkan bahwa usulan perubahan judul pada Ranperda Penyelenggaraan Batu Bara tersebut datang dari Dirjen Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Suharto.

"Direktur menyarankan supaya perda ini judulnya di rubah, karena judulnya belum jelas, apakah judulnya mau mengarahkan investor batu bara buat jalan sendiri atau mengatur angkutan jalan,"ungkapnya.

Lebih lanjut diterangkan Abdul Khafid bahwa jika Ranperda tersebut bermaterikan untuk mengatur angkutan jalan, maka jangan dilupakan bahwa ada juga jalan nasional yang selama ini di lalui oleh angkutan baru bara.

"Sementara jalan nasional itu bukan merupakan kewenangan provinsi, sehingga ini perlu di jelaskan,"pungkasnya. (Tribunjambi.com/Samsul Bahri)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pasokan Sayuran di Pasar Angso Duo Baru Jambi Menipis Setelah Hujan Dua Hari

Baca juga: Hewan Ternak Mati Karena PMK Dapat Kompensasi Rp10 Juta per Ekor Pemkab Batanghari Lakukan Pendataan

Baca juga: Besok Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs, Kapolri Janji Proses Rekon Transparan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved