Berita Batanghari
Hewan Ternak Mati Karena PMK Dapat Kompensasi Rp10 Juta per Ekor Pemkab Batanghari Lakukan Pendataan
Pemerintah akan ganti rugi Rp 10 juta untuk hewan ternak mati karena Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK. Di Batanghari hewan terkonfirmasi PMK berjumlah
Penulis: A Musawira | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pemerintah akan ganti rugi Rp 10 juta untuk hewan ternak mati karena Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK.
Kompensasi ini diberikan kepada peternak yang bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian RI.
Tercatat di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari pada Jumat (26/8/2022) hewan terkonfirmasi PMK berjumlah 565 ekor, mengalami kesembuhan 500 ekor dan mati hingga potong bersyarat akibat PMK 50 ekor dan 15 hewan ternak dalam pengobatan.
Sekda Batanghari, Muhammad Azan mengatakan Disbunak masih melakukan pengumpulan data ke peternak. Untuk itu pihaknya melengkapi mulai dari foto ternak yang mati hingga mendapat rekomendasi dari dokter.
“Sapi, kerbau, kambing dan domba yang mati akan diganti rugi pemerintah. Kompensasi ini tergantung jenis maksimal Rp 10 juta dan minimal Rp1,5 juta,” katanya beberapa waktu lalu.
Sekda mengakui saat ini belum ada peternak yang mendapat kompensasi tersebut karena memang masih dalam proses perekapan data melalui sistem dan nantinya akan dilaporkan ke Kementerian Pertanian.
Baca juga: Besok Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs, Kapolri Janji Proses Rekon Transparan
Baca juga: Harga Sawit Jambi, Petani di Tanjung Jabung Timur Senang Harga Jual TBS Sawit Naik
“Persyaratan itu diterapkan untuk antisipasi adanya pengakuan dari para peternak yang hewannya mati tanpa bukti,” ujarnya.
Selain itu, ucap Sekda bahwa pemerintah daerah sudah menetapkan surat keputusan bagi satuan petugas PMK di daerah ini. Maka dari itu bagi para peternak yang merugi segera melaporkan ke Petugas Disbunak Batanghari.
“Hewan ternak yang bergejala untuk segera dilaporkan sehingga hewan tersebut bisa di data dan diatasi,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Musawira)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Besok Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs, Kapolri Janji Proses Rekon Transparan
Baca juga: Penambahan Syarat Kepesertaan JKN-KIS Bukan Suatu Beban
Baca juga: Harga Sawit Jambi, Petani di Tanjung Jabung Timur Senang Harga Jual TBS Sawit Naik