Berita Tebo

Beredar Isu Penerimaan PPPK, Ratusan TKS Pertanyakan Nasibnya ke Pj Bupati Tebo

Beredar isu soal penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), di kalangan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Kabupaten Tebo.

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/SOPIANTO
Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Kabupaten Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Beredar isu soal penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), di kalangan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Kabupaten Tebo.

Sekitar 300 TKS mempertanyakan nasib ke Penjabat (Pj) Bupati Tebo.

Disampaikan oleh TKS asal Teluk Kembang Jambi Dwi Sendayu mengatakan tidak ada niatan untuk melakukan aksi memprotes atau mendesak pemerintah. Kedatangan mereka untuk mendapatkan kepastian.

"Kami tidak memberontak, tidak ingin ricuh, tapi tolong dengarkan jeritan hari kami,"katanya.

Pasalnya, dirinya mendengar kabar yang beredar. Bahwa TKS dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi. Mereka terkena aturan, bahwa yang bisa mendaftar PPPK, paling tidak merupakan tenaga kontrak.

"Jangankan berjuang, untuk mengumpulkan bahan saja kami sudah kalah," ucapnya Senin (29/8/2022).

Kemudian disampaikan jika oleh Desman dan Helmiati TKS Puskesmas Pulau Temiang, yang sempat merasa dikucilkan setelah lama mejadi TKS tidak ada pemberitahuan soal seleksi tenaga kontrak atau honorer.

Sementara Mera, yang sudah belasan tahun menjadi TKS tidak mengetahui informasi. Sementara secara sepihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo menempatkan tenaga honorer di Puskesmas.

"Tiba-tiba ada penempatan tenaga honorer, sementara kita yang sudah lama bertugas tidak tau informasi," terang dia.

Para TKS diterima di Aula Utama Kantor Bupati Tebo, dihadiri disambut Pj Bupati Tebo, Sekda Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) para TKS.

Menjawab itu semua, Penjabat (Pj) Bupati Tebo H. Aspan mengatakan, memang Pemerintah Pusat mengintruksikan 2023 tidak boleh lagi ada tenaga kontrak.

Namun kata Aspan para Kepala Daerah mengajukan pengunduran. Pasalnya jika harus menampung PPPK APBD tidak mampu.

"Hasil rapat di Bogor, Kepala Daerah mengajukan agar dilakukan penundaan pemberhentian tenaga honorer dan TKS," katanya.

Dan kini, belum ada kepastian soal kapan, dan syarat seleksi PPPK. Namun, pemerintah pusat melalui Kemendagri mengintruksikan kepada daerah untuk melakukan pendataan tenaga honorer.

Dari laporan sebelumnya, untuk guru dan tenaga kesehatan Kabupaten Tebo memiliki honorer sebanyak 3330. Jumlah ini yang diminta untuk di validasi, benar atau tidak. Oleh karena itu diminta boleh BKPSDM untuk autintifikasi data.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved