Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Kasus Pelecehan di SP3, Putri Candrawathi Tetap Mengaku Dilecehkan Brigadir J

Kepada penyidik Putri Candrawathi mengaku sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Dia dicecar 80 pertanyaan

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/ wartakotalive.com
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengenakan pakaian seba hitam saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sekaligus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua diperiksa selama 12 jam pada Jumat (26/8/2022).

Kepada penyidik Putri Candrawathi mengaku sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Dikatakan kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis kliennya mendapat pertanyaan sekitar 80 pada pemeriksaan yang dimulai sejak Jumat pagi.

5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Dari kelimanya kecuali Kuat Maruf, menghadiri rapat kilat prakesekusi Brigadir J di lantai 3 rumah Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Dari kelimanya kecuali Kuat Maruf, menghadiri rapat kilat prakesekusi Brigadir J di lantai 3 rumah Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (Kolase)

Saat diperiksa, Putri Candrawathi tetap mengaku sebagai korban pelecehan seksual.

"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan). Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).

Selain itu, lanjut Arman Hanis, Putri Candrawathi juga membantah sangaan terkait pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Keterangan tersebut, kata Arman, juga telah dicatat oleh penyidik dalam BAP. Begitu pun kronologi kejadian yang terjadi di Magelang.

"Klien kami ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk dugaan yang disangkakan kepada ibu PC. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," sebut Arman Hanis.

Baca juga: Komnas HAM Puji Mental Tangguh Bharada E saat Pemeriksaan :Mentalnya Bagus dan Konsisten

Baca juga: Kak Seto Berharap Sel Khusus untuk Putri Candrawathi: Postif Untuk Tumbuh Kembang Anak

Arman Hanis meyakini kasus yang menjerat Putri Candrawathi sudah semakin jelas dan terang, dan nantinya semua bukti akan disampaikan di pengadilan.

"Kami tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan. Intinya kami menghormati penyidik," tuturnya.

Rencananya Putri Candrawathi akan kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi belum selesai dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) mendatang.

"Untuk pemeriksaan saudara PC pada malam hari ini (Jumat malam) dihentikan karena sudah larut malam, mengingat menjaga kondisi kesehatan yang bersangkutan."

"Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir pada hari Rabu, 31 Agustus 2022," kata Dedi, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (27/8/2022).

Dedi menambahkan, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan hasil pasti terkait pemeriksaan Putri Candrawathi.

"Hasilnya nanti tentunya akan disampaikan langsung Pak DIrvidum langsung karena semuanya harus seizin penyidik," imbuhnya.

Namun, pihaknya memastikan kalau proses pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi segera dirampungkan.

Baca juga: Dicecar 80 Pertanyaan Putri Candrawathi Mengaku Korban Pelecehan Brigadir Yosua

Mengingat, adanya arahan dari Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya.

"Proses pemeriksaan harus cepat dilakukan, pemberkasan juga harus cepat dilakukan, sehingga ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU," ucapnya.

Mengenai penahanan, Dedi mengungkapkan, pihaknya belum memutuskan untuk menahan Putri Candrawathi.

Sebab, belum diketahui hasil pemeriksaan tersebut.

Penahanan dapat dilakukan jika nantinya pemeriksaa oleh penyidik rampung dilakukan.

"Ya belum (ditahan) kan pemeriksaan belum selesai, makanya nanti Hari Rabu akan diperiksa lagi hari Rabu," jelas Dedi saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Setelah 12 Jam, Pengacara: Kondisi Kesehatan Diperhatikan", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Komnas HAM Puji Mental Tangguh Bharada E saat Pemeriksaan :Mentalnya Bagus dan Konsisten

Baca juga: Korban Kecelakaan Maut di Simpang Rimbo Ternyata Dosen Fakultas Ekonomi Unja

Baca juga: Promo Richeese Hari Ini 27 Agustus 2022, Mie Instan Goreng Keju Hanya Rp2 Ribu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved