Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Yosua Soal Motif Pembunuhan yang Diungkap di DPR

Pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri, terungkap motif pembunuhan Brigadir Yosua terkait pelecehan atau perselingkuhan

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPAS TV
Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, pada wawancara di Kompas Malam, Jumat (26/8/2022) 

Arman Hanis yang menjadi kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo ini mengungkapkan akan memberikan keterangan lengkap pada awak media setelah pemeriksaan selesai.

"Kami akan mendampingi klien kami dulu di dalam ya," kata Arman Hanis.

Sementara Patra M Zen, sebelumnya mengatakan dirinya telah menjadi korban prank Putri Candrawathi.

Dia awalnya percaya Putri Candrawathi telah menjadi korban pelecehan seksual, setelah melihat keterangan dalam BAP sebagai pelapor.

Samuel Hutabarat mewakili Brigadir Yosua menghadiri wisuda di Universitas Terbuka, Tangerang Selatan pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Samuel Hutabarat mewakili Brigadir Yosua menghadiri wisuda di Universitas Terbuka, Tangerang Selatan pada Selasa, 23 Agustus 2022. (Tribunjambi.com/M Kurniawan)

Bahkan Patra juga waktu itu ngotot meminta kepolisian agar mengusut tuntas pelecehan yang terjadi di Duren Tiga, dengan korban Putri Candrawathi.

Belakangan terungkap, tidak ada pelecehan seksual di tempat yang dulunya merupakan rumah dinas Ferdy Sambo itu.

Kepada Rosiana Silalahi dalam program Rosi Kompas TV, Patra mengatakan dirinya memang tidak pernah bisa berbicara langsung meminta keterangan dari Putri.

Saat bertemu dengan kliennya itu, yang dilihatnya hanyalah ekspresi stress dan trauma pada Putri, dan sering menangis.

Kepada Rosiana Silalahi, dia mengatakan diajak masuk ke tim kuasa hukum setelah pulang dari ibadah haji.

Saat itu ada yang menghubungi, namun tak dijelaskan siapa orangnya.

Namun yang pasti, bukan Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi yang menghubungi meminta agar masuk tim kuasa hukum itu.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat.

Putri menjadi tersangka kelima, setelah sebelumnya penyidik menetapkan 4 tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo. (*)

Baca juga: Ferdy Sambo Kirim Surat Pengunduran diri, Keluarga Brigadir Yosua: Seharusnya Dipecat

Baca juga: Hasil Autopsi Ulang, 2 Tembakan Mematikan Diterima Brigadir Yosua

Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat: Sama Siapa Lagi Percaya Selain Tim Forensik

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved