Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Yosua Soal Motif Pembunuhan yang Diungkap di DPR

Pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri, terungkap motif pembunuhan Brigadir Yosua terkait pelecehan atau perselingkuhan

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPAS TV
Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, pada wawancara di Kompas Malam, Jumat (26/8/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri, terungkap motif pembunuhan Brigadir Yosua terkait pelecehan atau perselingkuhan.

Menanggapi hal tersebut, Martin Lukas Simanjuntak, tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua mengatakan, hal itu tidak masuk akal.

"(Motif) inikan sumbernya dari BAP tersangka dan BAP saksi. Apakah kita masih bisa mempercayai keterangan para pembohong?" kata Martin, pada wawancara dengan Kompas TV, Jumat (26/8/2022) malam.

Martin bukan bermaksud menyebut Komisi III DPR atau Kapolri sebagai pembohong.

"Bukan komisi III, bukan kapolri yang pembohong, tapi pembuat sumber itu (pemberi keterangan di BAP)," ujar dia.

Soal kebohongan itu, dia menyebut dimulai dari adanya rekayasa kasus kematian Brigadir Yosua.

Awalnya disebut pengancaman dan pelecehan, yang kini terungkap ternyata hanya untuk menutupi kejahatan.

"Materi pemeriksaan keterangan tersangka tidak bisa lagi dipercaya," jelasnya.

Soal pernyataan bahwa pelecehan terjadi di Magelang, dia menyebut hal itu juga tidak bisa diterima akal sehat.

"Mari kita pakai akal sehat. Mengapa masih diberi kesempatan bersama-sama pulang ke Jakarta," jelasnya.

Dia menyebut, pelecehan itu hanya halusinasi yang diciptakan untuk mengaburkan fakta.

"Tidak masuk akal ada pelecehan. Calon istri Yosua lebih cantik dari Ibu Putri," ujarnya.

Selain itu, status Putri Candrawathi juga seorang istri jenderal bintang dua yang menjabat Kadiv Propam.

"Segitu bodohnya Yosua mempertaruhkan nyawanya, adik, dan keluarganya. Ini tidak masuk akal," jelasnya.

Putri Candrawathi Diperiksa

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tampil beda saat diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Putri Candrawathi terlihat menggunakan kerudung hitam menutupi kepalanya.

Selain itu busana atasan juga warna hitam, dipadu dengan celana hitam serta sepatu hitam.

Baca juga: TAMPIL BEDA Putri Candrawathi Pakai Kerudung dan Busana Serba Hitam ke Bareskrim

Baca juga: Terjerat Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dilaporkan Kasus Laporan Palsu

Tangan kanannya menenteng sebuah tas besar, mirip tas yang biasa digunakan untuk membawa pakaian.

Saat berjalan ke ruangan pemeriksaan, wajah istri Ferdy Sambo itu tertuntuk.

Dia berusaha menghindarkan wajahnya dari kamera yang sedang menyorotnya.

Pada pemeriksaan Putri Candrawathi ini, Patra M Zen tidak terlihat bersama tim pengacara.

Saat memberikan keterangan pers, kuasa hukum Putri Candrawathi yang terlihat menemui awak media adalah Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong.

Rombongan Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.48 WIB.

Terlihat Sarmauli Simangunsong dan Arman Hanis kompak menggunakan kemeja batik.

Ada beberapa orang lagi yang hadir bersama dengan mereka, yang diduga juga bagian dari tim kuasa hukum.

Saat memberikan keterangan pers, Arman Hanis menyebut Putri Candrawathi sedang menjalani pemeriksaan.

Diungkapkannya, pemeriksaan pertama adalah kesehatan dari tersangka pembunuhan berencana itu.

Baca juga: Orang Tua Brigadir Yosua Terima Toga dari Univeristas Terbuka

Baca juga: Ferdy Sambo Kirim Surat Permohonan Maaf ke Polri, Ini Kata Keluarga Brigadir Yosua

Bila dinyatakan sehat, akan dilakukan pemeriksaan dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

"Hari ini memang jadwal pemeriksaan klien kami. Ibu PC sedang diperiksa kesehatannya," ungkapnya, Jumat (26/8/2022).

Arman Hanis yang menjadi kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo ini mengungkapkan akan memberikan keterangan lengkap pada awak media setelah pemeriksaan selesai.

"Kami akan mendampingi klien kami dulu di dalam ya," kata Arman Hanis.

Sementara Patra M Zen, sebelumnya mengatakan dirinya telah menjadi korban prank Putri Candrawathi.

Dia awalnya percaya Putri Candrawathi telah menjadi korban pelecehan seksual, setelah melihat keterangan dalam BAP sebagai pelapor.

Samuel Hutabarat mewakili Brigadir Yosua menghadiri wisuda di Universitas Terbuka, Tangerang Selatan pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Samuel Hutabarat mewakili Brigadir Yosua menghadiri wisuda di Universitas Terbuka, Tangerang Selatan pada Selasa, 23 Agustus 2022. (Tribunjambi.com/M Kurniawan)

Bahkan Patra juga waktu itu ngotot meminta kepolisian agar mengusut tuntas pelecehan yang terjadi di Duren Tiga, dengan korban Putri Candrawathi.

Belakangan terungkap, tidak ada pelecehan seksual di tempat yang dulunya merupakan rumah dinas Ferdy Sambo itu.

Kepada Rosiana Silalahi dalam program Rosi Kompas TV, Patra mengatakan dirinya memang tidak pernah bisa berbicara langsung meminta keterangan dari Putri.

Saat bertemu dengan kliennya itu, yang dilihatnya hanyalah ekspresi stress dan trauma pada Putri, dan sering menangis.

Kepada Rosiana Silalahi, dia mengatakan diajak masuk ke tim kuasa hukum setelah pulang dari ibadah haji.

Saat itu ada yang menghubungi, namun tak dijelaskan siapa orangnya.

Namun yang pasti, bukan Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi yang menghubungi meminta agar masuk tim kuasa hukum itu.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat.

Putri menjadi tersangka kelima, setelah sebelumnya penyidik menetapkan 4 tersangka yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo. (*)

Baca juga: Ferdy Sambo Kirim Surat Pengunduran diri, Keluarga Brigadir Yosua: Seharusnya Dipecat

Baca juga: Hasil Autopsi Ulang, 2 Tembakan Mematikan Diterima Brigadir Yosua

Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat: Sama Siapa Lagi Percaya Selain Tim Forensik

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved