Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Terjerat Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dilaporkan Kasus Laporan Palsu
Keluarga Brigadir J alias Brigadir Yosua melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dengan 4 laporan sekaligus.
TRIBUNJAMBI.COM - Keluarga Brigadir J alias Brigadir Yosua melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dengan 4 laporan sekaligus.
Diwakili kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo dengan Putri Candrawati dilaporkan karena telah membuat laporan palsu dan fitnah dugaan pelecehan seksual yang ditujukan kepada Brigadir J.
"(Kami membuat laporan kepada polisi) terkait laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP."
"Di mana Ferdy Sambo membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan, demikian Ibu Putri juga membuat laporan pelecehan atau kekerasan seksual."
"Kedua laporan itu sudah di SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual."
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Terbukti Langgar 7 Kode Etik, Ajukan Banding Putusan Dipecat dari Kepolisian
Baca juga: TAMPIL BEDA Putri Candrawathi Pakai Kerudung dan Busana Serba Hitam ke Bareskrim
"Oleh karena itu agar ada kepastian hukum, kami membuat laporan kepada polisi, (Jumat (26/8/2022) sore ini," jelas Kamaruddin Simanjuntak.
Sebelumnya, Kamaruddin menjelaskan pihaknya menginginkan kejelasan terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir terhadap Putri Candrawathi.
"Kita minta penegasan supaya Ibu Putri segera dijadikan sebagai tersangka dan kawan-kawan."
"Nanti segera saya berangkat ke Jambi juga mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan perbuatan lainnya."
"Jadi ini masih dalam perkara tindak pidana dulu tindak pidana dan atau pembunuhan terencana."
"Secara resmi sudah dilaporkan saya melapornya asal nama saya, (Pasal) 340, 338, 351 tapi akan ada empat laporan lagi ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum," kata Kamaruddin dikutip dari Kompas TV, Kamis (18/8/2022).
Pada hari ini juga, Putri Candrawathi diperiksa penyidik dengan status tersangka pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekira pukul 10.45 WIB.
Baca juga: Wakil Walikota Jambi Maulana Ucapkan Terima Kasih Kepada Yayasan Adhyaksa Dharmakarini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/26082022-putri-candrawathi.jpg)