Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Sarmauli Simangunsong Dampingi Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Bareskrim POlri untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan brigadir yosua hutaabrat

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/IST
Kolase. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Brigadir Yosua Hutabarat. 

Setelah melalui proses sidang selama 18 jam, akhirnya majelis sidang komisi kode etik Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah.

Dia diputuskan melakukan pelanggaran berat, dengan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

Tapi Irjen Ferdy Sambo tidak terima dengan putusan itu.

Baca juga: Beredar Diagram Kaisar Sambo, Begini Analisa Irjen Napoleon Bonaparte

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dipecat Karena Melakukan 7 Pelanggaran Kode Etik Sebagai Anggota Polri

Suami Putri Candrawathi itu mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik yang berlangsung Kamis hingga Jumat dini hari tadi.

Hal itu diungkapkan Irjen Ferdy Sambo usai pembacaan keputusan hasil sidang komisi kode etik.

"Mohon izin, sesuai pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," katanya dalam persidangan di Mabes Polri.

Pada sidang ini, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya sesuai dengan yang dituntut kepadanya.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya.

Irjen Ferdy Sambo siap menerima apapun nantinya hasil keputusan dari banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," ujarnya.

Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik, di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022)
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik, di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) (CAPTURE POLRI TV RADIO)

Terkait sidang etik, memang hak pelanggar hanyalah mengajukan banding, tidak ada lagi upaya hukum di atas itu.

Sidang komisi kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo ini buntut dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua .

"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang komisi kode etik tersebut, Jumat (26/8/2022).

Sebagaimana diberitakan, Brigadir Yosua tewas setelah ditembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Saat itu FS masih menjabat sebagai Kadiv Propam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved