Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Sambo Terlihat Tenang Jalani Sidang Etik, 15 Orang Saksi Diperiksa
Sidang kode etik perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di ruang sidang
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sidang kode etik perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di ruang sidang gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Pantauan Tribun di lokasi, sidang kode etik tersebut dilakukan secara tertutup.
Terlihat eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo datang sekira pukul 09.25 WIB. Ia mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) 'polos' lengkap saat berjalan masuk ke ruang sidang di gedung TNCC, Mabes Polri.
Sambo terlihat dijaga ketat oleh aparat kepolisian sebelum memasuki ruang sidang kode etik. Sambo terlihat tenang dan tidak ada beban jelang menjalani sidang kode etik.
Dari pantauan juga hanya terlihat dua buah monitor televisi di depan gedung yang menayangkan proses awal sidang dengan tidak menggunakan suara. Selain itu, terlihat juga pasukan Brimbob dengan menggunakan seragam loreng dan bersenjata berjaga di sekitar gedung tempat Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang.
Sidang itu dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri. Sementara itu, anggota sidang komisi itu yaitu Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono.
"Ada juga gubernur PTIK dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi. Itu sebagai anggota sidang komisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis(25/8).
Tak hanya itu, kata Dedi, nantinya komisi sidang juga bakal menghadirkan para saksi untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo dibalik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J."Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP temtang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," jelasnya.
Sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo. Dua di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
"Totalnya ada 15 ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
Rinciannya, 5 saksi merupakan anggota Polri yang ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob. Mereka adalah Brigjen HK, Brigjen B, Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.
Selanjutnya, 5 saksi anggota Polri dihadirkan dari tahanan di tempat khusus (Patsus) di Provost Mabes Polri adalah RS, AR, ACN, CP dan RS."Kemudian saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR, KM dan RE. RE hadir melalui zoom," jelasnya.
Tak hanya itu, Nurul menuturkan bahwa ada dua saksi yang dihadirkan dari luas Patsus. Mereka adalah HM dan MB. "Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB," kata Nurul Azizah.
Berdasarkan informasi Tribun, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)