DPRD Provinsi Jambi
Fraksi PPP Berkarya DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Pelaksanaan Ranperda Penyelanggaraan RTRW
Pemetaan wilayah dan penempatan fungsi lahan akan memberikan peluang kepada investor untuk berinvestasi yang nantinya akan berdampak kepada kesejahter
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemetaan wilayah dan penempatan fungsi lahan akan memberikan peluang kepada investor untuk berinvestasi yang nantinya akan berdampak kepada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Jambi.
Namun hal itu, Fraksi Partai PPP Berkarya di DPRD Provinsi Jambi tetap mempertanyakan dari pelaksanaan Ranperda penyelanggaraan tata ruang dan wilayah.
Menurut Ketua Fraksi Partai PPP Berkarya Evi Suherman mengatakan, Ranperda penyelanggaraan tata ruang dan wilayah merupakan amanah dari Undang-undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Hal ini menjadi salah satu pedoman utama untuk percepatan pembangunan di Provinsi Jambi, Utuk itu terhadap Ranperda ini tetap kami tanyakan pelaksanaan," kata Evi Suherman.
Adapun yang menjadi pertanyaan, bagaimana formulasi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam melaksanakan dan mengimplementasikan Ranperda ini setelah ditetapkan menjadi Ranperda.
Khusus mengenai bangunan- bangunan yang ditengarai menyalahi RTRW dalam hal penataan maupun peruntukannya, juga mengenai penanganan tentang keharusan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang semestinya 30 persen cakupan luas wilayah.
"Apakah juga nantinya akan dituangkan secara eksplesit dalam raperda ini," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Berkedok Warnet, Begini Kronologis Tim Macan Polresta Jambi Amankan Tiga Pejudi Online
Baca juga: Wakil Rektor II UIN STS Jambi Buka Event Eksistensi Adat dan Budaya Melayu Jambi
Baca juga: WaliKota Sungai Penuh Sampaikan KUA-PPAS Tahun 2023 ke DPRD