Berita Jambi
Berkedok Warnet, Begini Kronologis Tim Macan Polresta Jambi Amankan Tiga Pejudi Online
Berkedok warung Internet (warnet), Tim Macan Polresta Jambi amankan satu orang operator warnet dan tiga pelaku judi online.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkedok warung Internet (warnet), Tim Macan Polresta Jambi amankan satu orang operator warnet dan tiga pelaku judi online.
Kompol Afrito Barbaro, Kasat Reskrim Polresta Jambi mengungkapkan bahwa keempat orang tersebut diamankan pada Selasa (23/8/2022) lalu.
Mereka diamankan di Wanet Calista Murni, Kota Jambi.
Dari keempat orang itu, Afrito menyebutkan tiga orang sebagai pelaku judi online, dan satu orang operator warung Internet (warnet).
"Sudah ada empat orang yang berhasil kita amankan terkait judi online," ujarnya dalam rilis, Kamis (25/8/2022).
Afrito mengungkapkan kronologis penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada Selasa (23/8/2022) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Macan Polresta Jambi menuju tempat kejadian untuk memastikan informasi tersebut dan melakukan penangkapan.
"Tim Macan Polresta Jambi melaksanakan penangkapan, dan ditemukan tersangka beserta barang bukti yang sedang melakukan perjudian online," ujarnya, Kamis (25/8/2022).
Terkait server situs judi online yang dilakukan ketiga tersangka dikatakan Afrito masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari keterangan pelaku, Kasat menyebutkan bahwa judi dalam jaringan itu sudah berlangsung sekitar lima bulan.
Pasal yang disangkakan kepada keempat orang tersebut Pasal 303 KUPidana dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Kompol Afrito mengungkapkan bahwa kedok atau modus dalam menjalankan judi tersebut yakni Warnet.
"Kedoknya sama seperti tangkapan kita sebelumnya, yaitu Warnet. Disinyalir banyak warnet dialihfungsikan, bukan untuk mengakses situs lain, melainkan situs judi yang mereka mainkan," ungkapnya.
Ketiga orang itu yakni Andri Novriyanto (36), Bayu Lahansyah (26), dan M Partono (26). Mereka beralamat di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Jambi.
Kemudian operator yang diamankan tersebut yakni Ridho Saputra (23) beralamat di Kelurahan Wijaya Putra, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.