Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Trik Polisi Tutupi Pembunuhan Brigadir J, Bantu Ferdy Sambo Tutupi Kejahatannya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberkan trik yang dilakukan Ferdy Sambo Cs untuk tutupi jejak pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Editor: Suci Rahayu PK
YouTube TV Parlemen
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat (RDP) soal kasus tewasnya Brigadir J dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberkan trik yang dilakukan Ferdy Sambo Cs untuk tutupi jejak pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Upaya menutupi jejak pembunuhan Brigadir J dilakukan personel Divisi Propam dan satuan kerja lainnya, untuk menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J.

Dijelaskan Kapolri, sehari setelah pembunuhan Brigadir J, yakni tepatnya Sabtu (9/8/2022), personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri menyisir tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara 1, Jakarta Selatan.

5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Dari kelimanya kecuali Kuat Maruf, menghadiri rapat kilat prakesekusi Brigadir J di lantai 3 rumah Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Dari kelimanya kecuali Kuat Maruf, menghadiri rapat kilat prakesekusi Brigadir J di lantai 3 rumah Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (Kolase)

Penyisiran TKP yang dilakukan personel Paminal Divpropam ini bersamaan dengan proses rekonstruksi yang melibatkan dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf.

"Personel biro Paminal Divpropam Polri di saat yang bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

"Hard disk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Divpropam Polri," ucap Sigit.

Pada saat kejadian pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam dan membawahi Biro Paminal yang saat ini dipimpin Brigjen Hendra Kurniawan.

Menurut Kapolri, setidaknya ada 8 pelanggaran yang dilakukan polisi pada penanganan pembunuhan Brigadir j.

Pelanggaran pertama, kata Sigit, yakni terdapat personel Propam masuk di tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo

Baca juga: 9 Daftar Pelanggaran Personel Divpropam Menutup Jejak Pembunuhan Brigadir Yosua

Baca juga: Erayani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pelanggaran Kode Etik Gelar Akademis, Nyatakan Pikir-pikir

"Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP," ujar Sigit.

Pelanggaran kedua adalah ada personel Polri yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah tempat kejadian perkara (TKP) selesai sepenuhnya.

Pelanggaran ketiga adalah ada personel Divpropam Polri memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong.

Kemudian pelanggaran keempat adalah personel Polri bernama Susanto dan Agus Nur Patria memegang dan mengokang senjata api yang digunakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kejadian itu.

Pelanggaran kelima adalah barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, magasen, dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polrestro Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022.

Lalu pelanggaran keenam, barang bukti berupa alat komunikasi telepon seluler (ponsel) para tersangka dihilangkan dan diganti dengan ponsel baru untuk menutup peristiwa sebenarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved