Kasus Pernikahan Sesama Jenis
Erayani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pelanggaran Kode Etik Gelar Akademis, Nyatakan Pikir-pikir
Erayani Pelaku pernikahan Sesama Jenis Dijatuhi Hukuman Penjara 6 Tahun Kasus Pelanggaran Kode Etik Gelar Akademis
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ahnaf Arrafif alias Erayani resmi dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 6 tahun pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (24/8/2022).
Erayani dinyatakan bersalah terkait kasus pelanggaran kode etik gelar akademis.
Ketua Majelis Hakim, Alex Pasaribu menyatakan Erayani telah melakukan pelanggaran kode etik gelar akademis dengan melakukan tindakan medis.

"Terbukti telah melakukan tindakan medis berupa suntikan infus," kata Alex.
Menanggapi hal tersebut, Ineng selaku kuasa hukum Erayani membantah pernyataan tersebut.
Dia mengklaim bahwa Erayani tidak pernah melakukan suntikan infus terhadap siapapun.
Baca juga: Penasihat Hukum Sebut Erayani Tidak Merugikan Masyarakat
Baca juga: Dituntut 8 Tahun, Penasihat Hukum Erayani Singgung Kasus Pelawak Qomar
"Erayani tidak pernah memberikan suntikan medis pada siapapun, pihak klinik juga membenarkan hal itu kok," kata Ineng.
Namun hal tersebut dinilai majelis hakim tidak dapat dibuktikan karena pihak Erayani tidak berhasil mendatangkan saksi saat persidangan sebelumnya.
Ineng menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima atas keputusan tersebut dan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Terhadap kasus ini kami pikir-pikir tidak terima terbukti bersalah melakukan tindakan medis, untuk hasil putusan ini kami akan melakukan banding," pungkas Ineng. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Warga Kumpeh Keluhkan Jaringan Listrik ke Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto Berikan Jawaban Ini
Baca juga: Betapa Malangnya Nicolo Zaniolo yang Cedera di AS Roma, Jose Mourinho Khawatir Absen Sebulan
Baca juga: Sosok ini Menjadi Idola dan Panutan Verrell Bramasta:Tidak pernah marah