DPRD Provinsi Jambi
Pansus III DPRD Provinsi Jambi Stuba ke Riau dan Sumsel Bahas RTRW hingga Pertumbuhan Ekonomi Hijau
Pansus III DPRD Provinsi Jambi melakukan Studi Banding (Stuba) ke Provinsi Sumsel dan Riau, Rabu (24/8/22).
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
Keempat tanpa adanya dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi maka upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan ruang wilayah akan sulit terwujud.
Oleh sebab itu diperlukan penetapan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi sebagai produk hukum. Penetapan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi sebagai produk hukum yang mengikat seluruh stakeholders Provinsi Jambi dalam pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Jambi.
Pembangunan Provinsi Jambi memerlukan perencanaan induk yang mempunyai peranan dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan alam yang lestari dan berkelanjutan. Dengan luas area 5,3 juta hektar, Provinsi Jambi memiliki modal dasar pembangunan berupa sumber daya alam terbarukan yang menjanjikan, antara lain:
1. Pertanian, kehutanan dan perikanan menyumbang sekitar 29 persen dari PDRB Jambi di tahun 2017; (2) penggunaan lahan terluas di tahun 2016 adalah perkebunan kelapa sawit (>1 juta hektar); (3) produksi beras di Jambi selama beberapa tahun terakhir berada di atas rata-rata nasional; (4) industriindustri yang mengolah bahan mentah hasil pertanian, tumbuh dengan subur di
provinsi Jambi.
5. Komoditas bernilai ekspor dan penyokong ekonomi daerah, antara lain karet, hutan tanaman industri, padi, kelapa, kayu manis, kopi, dan pinang memiliki kesesuaian lahan yang memadai pada berbagai lokasi di Provinsi Jambi.
Dampak negatif dan Degradasi fungsi lingkungan cukup tinggi dengan adanya kegiatan-kegiatan pembangunan alih guna lahan ekosistem alami yang mengakibatkan turunnya kuantitas dan kualitas jasa lingkungan. Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, saat ini merupakan salah satu DAS paling kritis di Indonesia.
Tingkat sedimentasi yang tinggi dan debit aliran sungai yang berfluktuasi, menyebabkan berbagai bencana lingkungan. Salah satunya adalah bahaya kekeringan dan banjir.
Hal ini masih ditambah lagi dengan insiden kebakaran hutan dan lahan selama beberapa tahun terakhir yang pada tahun 2015 mencapai 115 ribu hektar.
Dengan latar belakang ini, maka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau perlu guna mendapatkan kajian yang mendalam dan komprehensif baik secara teoritik maupun pemikiran ilmiah dalam merumuskan rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau. (Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Erayani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pelanggaran Kode Etik Gelar Akademis, Nyatakan Pikir-pikir
Baca juga: Warga Kumpeh Keluhkan Jaringan Listrik ke Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto Berikan Jawaban Ini
Baca juga: Harga Sembako di Kota Sungai Penuh Jambi Rabu (24/8/2022), Telur Rp 1.800 per Butir Cabai Rp 60 Ribu