DPRD Provinsi Jambi
Pansus III DPRD Provinsi Jambi Stuba ke Riau dan Sumsel Bahas RTRW hingga Pertumbuhan Ekonomi Hijau
Pansus III DPRD Provinsi Jambi melakukan Studi Banding (Stuba) ke Provinsi Sumsel dan Riau, Rabu (24/8/22).
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pansus III DPRD Provinsi Jambi melakukan Studi Banding (Stuba) ke Provinsi Sumsel dan Riau, Rabu (24/8/22).
Studi banding itu Pansus III DPRD Provinsi Jambi sekaligus membahas terkait dengan Ranperda Penyelenggara Kerja Sama Daerah, Pertumbuhan Ekonomi Hijau, dan Ranperda RTRW Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2022.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata. Stuba dibagi menjadi dua kelompok, yaitu di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan Provinsi Riau.
"Stuba kami Pansus III terbagi dua kelompok, ada yang ke Pekanbaru saya langsung memimpin, sementara ke Sumsel itu Sekretaris pak Bustami Yahya," ungkap Ivan Wirata.
Ivan menjelaskan, khusus Stuba ke Provinsi Riau, Pansus III DPRD Provinsi Jambi fokus membahas mengenai Pertumbuhan Ekonomi Hijau, dan Ranperda RTRW Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2022 yang diprakarsai oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Dari stuba di Riau banyak hal hal yang bisa kita ambil, dalam rangka untuk menyelesaikan tata ruang, kedua tentang memanfaatkan dan ketiga itu masalah pengendalian. Alhamdulillah Ranperda Provinsi Jambi progres nya termasuk cepat, Jambi ternyata lebih dulu termasuk RT/RW maupun ekonomi hijau," jelasnya.
Baca juga: Erayani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pelanggaran Kode Etik Gelar Akademis, Nyatakan Pikir-pikir
Baca juga: Nathalie Holscher Dicueki Marissya Icha, Imbas Dijodohkan dengan Frans Faisal?
Latar belakang penyusunan Ranperda Pertama Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan landasan hukum tata ruang dan amanat arah kebijakan nasional yaitu :
1. Amanat undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja untuk mengintegrasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
2. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Subtansi Rencana tata ruang wilayah Provinsi, kabupaten/Kota dan rencana
detail tata ruang.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024 dan PP 13/2017 tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang mengamanatkan Kawasan Prioritas dan Strategis Baru. 4. SK.6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Jambi sampai dengan Tahun 2020.
5. Perubahan batas-batas administrasi wilayah Provinsi Jambi terhadap wilayah administrasi provinsi berbatasan dan batas administrasi antara kab/kota. 6. Rencana Umum PengembanganTenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. 7 Penyesuain Ketidak sesuaian/Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) dan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPIB).
8. Penetapan Trase TOL dan perkembangan Trase Sistem Perkeretaapian Kedua penataan ruang merupakan aspek penting dalam pembangunan daerah, penataan ruang termasuk perencanan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kegiatan penataan ruang merupakan proses dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan rencana tata
ruang yaitu :
1. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; 2. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan 3. terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Baca juga: 11 Siswa di Muaro Jambi Wakili Provinsi Jambi di Ajang KOSN, OSN, dan FLS2N Tingkat Nasional
Ketiga RTRW Provinsi Jambi juga berfungsi sebagai dasar strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, kedalam strategi pelaksaanaan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan juga sebagai perekat antar daerah kabupaten/kota dalam satu kesatuan wilayah provinsi.
Hal ini dimaksudkan agar terjadi kesinergisan mengenai struktur dan pola pemanfaatan ruang, terutama keseimbangan ekosistem antar kabupaten/kota, sehingga ancaman penurunan kualitas lingkungan akibat tidak terintegrasinya pemanfaatan ruang dapat diminimalkan.