Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Irjen Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Anggota Polri
Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Surat pengunduran diri Ferdy Sambo sudah diajukan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Surat pengunduran diri Ferdy Sambo sudah diajukan.
Kabar pengunduran diri Ferdy Sambo dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diakui Kapolri, dirinya telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menuturkan bahwa surat tersebut kini masih dalam pertimbangan internal Polri.
Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.
"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," pungkasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J di Rumah, Putri dan Bharada E Tahu Rencana Eksekusi
Baca juga: Awal Mula Peran Ferdy Sambo Terungkap Sebagai Dalang Pembunuhan Brigadir Yosua
Diketahui, saat ini Irjen Ferdy Sambo telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima pembunuhan Brigadir J.
Irwasum Polri Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan Putri candrawathi sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Pada kasus ini, Putri Candrawathi dijerat pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Lainnya
1. Irjen Ferdy Sambo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/17082022-kapolri.jpg)