DPRD Provinsi Jambi
Wawancara Eksklusif Membahas 2 Ranperda Soal Pondok Pesantren dan Pendidikan Pancasila
Wawancara eksklusif dengan Akmaludin Ketua Badan pembentukan Peraturan Daerah (bapemperda) DPRD Provinsi Jambi.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Akmaludin, Ketua Badan pembentukan Peraturan Daerah (bapemperda) DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan Kabupaten Muaro Jambi - Kabupaten Batanghari dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jambi.
Perda inisiatif dari DPRD Provinsi Jambi dan tujuh adalah Ranperda inisiatif dari pemerintah Provinsi Jambi. Terkait Ranperda penyelenggaraan pondok pesantren adalah inisiatif daripada komisi 4 DPRD Provinsi Jambi yang sudah kita laksanakan harmonisasi, pembulatan dibabak Perda dan kemarin sudah kita ajukan untuk pembahasan dan sudah ditanggapi oleh Gubernur. Saat ini sudah dalam pembentukan Pansus yang insyaAllah nanti pada bulan September dan Oktober Ranperda ini bisa disahkan dan difasilitasi oleh Kemendagri.
Tujuan layer daripada Ranperda penyelenggaraan pondok pesantren ini adalah turunan dari pada undang-undang nomor 18 tahun 2019 terkait dengan pondok pesantren. Nah di Jambi salah satunya adalah banyak pondok pesantren yang hari ini itu adalah bagian daripada kurikulum-kurikulum. Kemudian penyelenggaraannya itu perlu difasilitasi perlu dibantu perlu dilindungi oleh pemerintah Provinsi Jambi. Nah maka atas dasar itulah kita melahirkan Perda pondok pesantren ini dan hari ini dalam penggodokan oleh teman-teman di Pansus 4 DPRD Provinsi Jambi. Hasil itulah kita akan lihat seperti apa hasil pembahasannya, tentu pembahasan ini kolektif semua fraksi ada di sana yang ketua Pansusnya hari ini di pondok pesantren adalah pak Khafid Moein dari PDI Perjuangan.
Nah nanti hasil itulah yang kita ajukan ke Pemprov menjadi Perda, setelah menjadi Perda tentu turunan Perda ini yang paling penting yang harus kita kawal, apa itu? adalah Peraturan Gubernur, supaya mulai dari bantuan pondok pesantren, supaya ada kepastian hukum berapa pondok pesantren tuh harus mendapat bantuan, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jambi dalam rangka pembinaan pondok pesantren. Nah penyelenggaraannya inilah ada partisipasi masyarakat terhadap pondok pesantren ini penting dalam rangka pendidikan.
Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Dukung Perda Inisiatif Pondok Pesantren, Wartono: Ponpes Jadi Perhatian Kita
Apa selama ini aturan terkait pondok pesantren belum ada aturan atau belum ada Perda yang mengatur hal itu?
Di Provinsi Jambi terkait penyelenggaraan pondok pesantren belum. Ini adalah ranperda pertama di Provinsi Jambi terkait penyelenggara pondok pesantren karena ini kan sudah dilahirkan juga undang-undang 18 tahun 2019.
Apakah dengan hadirnya Perda Pondok Pesantren memberikan fokus anggaran terkait dengan Pondok Pesantren yang ada di Provinsi Jambi?
Artinya kita melihat bahwa pondok pesantren adalah sebuah lembaga pendidikan yang khusus. Kenapa dikatakan khusus, karena materi-materinya berbeda dengan sekolah SMA dan SMK. Nah tentu pemerintah Provinsi Jambi mengatur penyelenggaraan pondok pesantren, partisipasi masyarakat terhadap Pondok Pesantren perlu diatur, kemudian legalitas pondok pesantren ini penting. Karena kalau tidak ada legalitas tentu trust masyarakat terhadap pondok pesantren juga kembar ndak kepengen bahwa seluruh pondok pesantren yang berada di provinsi Jambi ini mendapatkan kesempatan yang sama, mendapatkan perlakuan yang sama dari pemerintah dan mereka juga harus memenuhi nanti ada kriteria-kriteria pondok pesantren, ada legalitas hukum ya kan. Supaya persoalan-persoalan yang terjadi di pondok pesantren dalam tanda kutip itu tidak terjadi lagi ke depannya.
Adanya aturan ini berarti secara menyeluruh pun juga mengatur bagaimana legalitas daripada pondok pesantren itu, kemudian nanti kan ada turunan dari Peraturan Daerah ini adalah Peraturan Gubernur, apa yang kita inginkan dari Pergub ini nantinya?
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jambi Dukung Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren Diperdakan
Peraturan Gubernur inilah yang mengatur nominal bantuan terhadap pondok pesantren itu berapa ya kan, kemudian dari pemerintah apa yang bisa dihibah kepada pondok pesantren misalnya selama ini mekanisme yang bisa dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jambi adalah membangun fasilitas pondok pesantren tetapi itu sifatnya adalah hibah karena pondok pesantren sifatnya Yayasan. Hibah pemerintah kepada pondok pesantren, nah ini juga yang kita lihat seperti apa nanti ya kan, kalau pondok pesantren yang memang sudah punya nama kemudian punya manajemen yang baik ini tentu tidak sulit. Tetapi pondok-pondok pesantren yang hari ini banyak yang tersebar di provinsi Jambi, jika tidak semuanya baik, tidak semuanya mempunyai kemampuan keuangan yang baik nah ini harus dibina, harus diberi perhatian oleh pemerintah Provinsi Jambi termasuk Rumah Tahfidz. Rumah Tahfidz itu banyak betul, jangan-jangan sampai ini ada produk, hasilnya itu malah tidak menjadi baik. Kita apresiasi terhadap masyarakat yang hari ini sudah mengembangkan Rumah Tahfidz, mengembangkan pondok pesantren itu sangat apresiasi.
Adanya Perda ini berarti bisa menjadi kesempatan untuk yayasan atau pimpinan pondok pesantren untuk mulai berbenah diri ya?
Mulai dari legalitas hukumnya nanti kita bantu, misalnya kalau dia yayasan berarti kan prinsip-prinsip yayasan harus terpenuhi disana, mulai dari akta notaris, kemudian ada kekayaan yayasan, sehingga betul-betul pondok pesantren adalah milik masyarakat dan milik bersama dan menjadi aset masyarakat provinsi Jambi.
Terkait Ranperda pendidikan Pancasila. Kenapa DPRD punya inisiatif untuk membentuk Ranperda pendidikan Pancasila apakah mungkin generasi muda kita saat ini sudah tidak atau keluar dari jalur nilai-nilai Pancasila atau seperti apa?
Ranperda pendidikan dan wawasan kebangsaannya itu beranjak daripada kita melihat hari ini pemahaman masyarakat kita terkait dengan Pancasila itu sudah mulai luntur ya makanya perlu dibangun semangat daripada masyarakat kita ini lho Pancasila. Kalau dulu kita kenal dengan ada pendidikan Pancasila ketika SD, dan lain sebagainya, nah ini sudah tidak ada lagi bahkan masyarakat kita, ketika ditanya Pancasila ada yang tidak tahu. Nah inilah yang hari ini kita masukkan menjadi Perda di provinsi Jambi harapannya nanti adalah semua penyelenggaraan pendidikan ini, itu mengatur memberi pendidikan Pancasila, memberi pemahaman kepada masyarakat. Kenapa? ini juga bertolak belakang dari pada budaya bangsa Indonesia, dengan budaya bangsa itu harus kita tumbuhkan kembali.
Kita selaku masyarakat Indonesia yang hari ini punya kepribadian nanya harus kita tumbuhkan. Pancasila ini juga menjadi penting nanti ada Leanding sektornya, jadi dia tidak hanya bersifat belajar formal yang selama ini kita kenal di bangku sekolah, kita belajar formal tidak. Tetapi ekstrakurikuler itu juga bisa masuk dengan menyamakan hari ini. Misalnya hari ini masyarakat kita senang dengan sosial media, semuanya akan senang mendapat didikan Pancasila itu bisa masuk ke dalam itu, kita bisa melakukan kontes apa gitu. Nah inilah di sektornya nanti ada di Kesbangpol, ada di Dinas Pendidikan kemudian ada di Dispora ini termasuklah olahraga juga diatur di sana.
Jadi jangan sampai arah Perda ini sendiri nanti turun justru kaku?
Harapannya dalam ranperda ini dia tidak hanya fokus kepada pendidikan Pancasila, kan ada wawasan kebangsaan. Wawasan kebangsaan inilah yang kita komunikasikan dengan adat budaya Melayu yang berada di Jambi. Hari ini jujur kita katakan kita tinggal di provinsi Jambi yang kita dulu kenal ada Sultan Thaha, yang hari ini semua masyarakat juga banyak nggak tahu ketika ditanya siapa Sultan Thaha. Orang hanya jawab Sultan Taha itu adalah bandara. Padahal Sultan Thaha adalah pejuang Pahlawan bagi masyarakat provinsi Jambi. Ini juga harus dikenalkan kepada masyarakat.
Apakah Ranperda tentang pendidikan dan wawasan kebangsaan ini akan masuk dalam suatu kurikulum di pendidikan formal atau seperti apa?
Pertama kita akan mengatur ini kepada Dinas Pendidikan, dinas pendidikan untuk memberikan pemahaman kepada anak didik kita, dari SD, SMP, SMA supaya mengerti karena Pancasila ini mengatur moral bangsa, kalau tidak diatur ini akan sulit, inilah persoalan yang terjadi hari ini. Jadi bukan dikatakan bahwa ranperda pendidikan Pancasila ini lahir karena ada ekstrim kanan dan ekstrim kiri tidak, jadi bukan itu substansinya ya. Substansinya adalah mengatur kehidupan berbangsa dan mereka paham jati diri bangsanya, paham terhadap Pancasila itu. Karena kita sama-sama ketahui dari lima butir Pancasila itu, satupun tidak ada yang bertentangan dengan agama, apapun itu, maupun agama Islam tidak ada yang bertentangan kalau kita mau bedah satu-satu.
Ketuhanan Yang Maha Esa itu jelas sangat clear, tidak ada perbedaan kok. ESA di sana jelas satu, bagi kita misalnya umat Islam selaras. Tinggal hari ini, jangan dibenturkan. Bahwa hari ini masyarakat Indonesia mayoritas adalah Islam, Iya. Silahkan hidup dengan keyakinan kita masing-masing, akan tetapi Jatidiri bangsa, adat kebudayaan bangsa kita harus hormati, jangan kita melupakan sejarah bangsa kita yang lahir dari semua golongan, yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa ini kan semua golongan dan lainnya, ini harus kita tekan kembali.
Anak-anak kita hari ini terproteksi juga terkait dengan budaya luar, budaya yang memang secara tidak langsung ini merusak daripada jati diri bangsa Indonesia. Nah kalau ini nanti sudah disahkan, Insyaallah Perda Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan yang kedua di Indonesia, yang pertama sudah ada di Yogyakarta.
Ranperda pendidikan dan wawasan kebangsaannya inikan Inisiatif dari DPRD Provinsi Jambi, artinya sudah cukup peka lah dewan Provinsi Jambi dlam melihat kondisi lingkungan saat iini?
Kita selaku perwakilan masyarakat kita kan melihat terus dengan konstituen, kita melihat kehidupan sehari-hari ada yang perlu dibenahi. Tetapi pembenahan itu harus ada aturan-aturan, inilah yang harus kita berbuat maka lahirlah idenya rancangan Perda terkait dengan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Nanti di Perda ini kita akan mengatur soal waktu tertentu misalnya, katakana lah jam 10.00 WIB gitu ya, di tempat-tempat public, di tempat-tempat perkantoran, Mall kita akan berdiri mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya Indonesia. Ini untuk menumbuhkan semangat kita sebagai bangsa Indonesia. Ini masyarakat juga akan terbiasa mendengar lagu kebangsaan Indonesia Raya, itulah salah satu goalnya. Tetapi yang paling sesungguhnya adalah bagaimana karakter, watak dan moral daripada anak-anak kita itu mempunyai karakter dan watak moral bangsa Indonesia, dengan tidak melepaskan keyakinan mereka masing-masing, kita tetap hidup berdampingan. Yang mempunyai keyakinan dengan agama Islam silahkan sangat yakin dengan agama Islam, melalui sunnah dan al-qur'an kemudian yang agamanya Kristen dia yakin dengan injilnya, jadi tidak ada masalah, jadi ini jangan diperdebatkan dalam konteks ini, artinya kita berbicara kehidupan berbangsa dan bernegara bukan berbicara keyakinan bangsa kita.
Secara umum pendidikan di provinsi Jambi, bagaimana kita melihat ini?
Kalau secara umum ya kita berbicara pendidikan, tentu Provinsi Jambi kewenangan provinsi adalah mengatur SMA dan SMK. Yang perlu kita dorong hari ini adalah pemerataan kualitas pendidikan bukan hanya sekolah-sekolah tertentu menjadi sekolah unggulan tidak, harusnya semua sekolah itu merata. Kemudian tingkat fasilitas juga sama setiap sekolah.
Namun hari inikan masih ada kesan sekolah unggul, seperti apa kita menyikapi ini?
Nah ini yang harus kita luruskan, karena dengan sistem zonasi hari ini muncul ini sekolah favorit sekolah tidak favorit. Nah kedepan kita kepengen bahwa pendidikan ini untuk SMA dan SMK kualitasnya sama. Ketika dia berada di kota Jambi dengan pendidikan yang berada di Batanghari itu sama kualitasnya, kemudian tentu kita mendorong sekolah-sekolah swasta untuk berdaya juga, jangan semuanya negeri, semua sekolah swasta ini juga harus berdaya. Fasilitas di sekolah swasta juga harus dibantu dengan baik, ini yang terjadi hari ini kesenjangan itu sangat jelas. Sekolah negeri dengan sekolah swasta itu berbeda, terutama di soal fasilitas di sekolahnya.
Apakah dengan munculnya ranperda tentang pondok pesantren akan merata juga untuk udah Pesantren ada di provinsi Jambi, kemudian dari segi pendidikan Pancasila apakah juga merata dari sekolah umum sama dengan pondok pesantren?
Dalam kontek pondok pesantren, kita melihat kekhususan di pondok pesantren. Kalau kita bagi lagi pondok pesantren secara mendalam ada pondok pesantren Salafiyah ada Pondok Pesantren Modern. Pondok Pesantren Modern semua kurikulum nasional masuk, ada pendidikan umum tetapi ada yang Salafiyah. Salafiyah ini memang dia belajar kitab-kitab kuning dan kita harus melestarikan, tetapi secara tidak langsung kita juga akan menyisipkan pendidikan Pancasila dengan ala pondok pesantren, sehingga mereka yang lahir dari Pondok Pesantren pun mereka memahami ajaran agama seutuhnya tetapi juga memahami kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pondok pesantren selama ini sudah baik, saya tamatan pondok pesantren dari As’ad. Artinya tinggal lagi memang ketika dia Salafiyah, pondok pesantren bisa menyampaikannya. Ada mata pelajaran juga di pondok pesantren terkait dengan akhlak, terkait dengan sikap tetapi ini harus kita sampaikan juga bahwa bangsa kita ini didirikannya oleh Founding Founder Bung Karno. Ada yang keyakinan kita itu ada Pancasila, di sana yang kesemua butir-butir dari Pancasila Pancasila itu tidak ada yang bertentangan dan ini harus diberi pemahaman kepada anak-anak kita, sehingga jangan nanti dia menganggap bahwa Pancasila ini bertentangan dengan agama, ini tidak boleh. Padahal tidak ada satupun pasal yang bertentangan dengan agama apapun. Persatuan Indonesia jelas kok, semua agama mengajarkan kita harus bersatu.
Clossing statmen kita terkait Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren serta Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan seperti apa?
Terkait pendidikan penyelenggaraan pendidikan Pesantren ini, kita berharap nanti ketika ranperda ini lahir, bahwa pondok pesantren yang berada di provinsi Jambi ini mendapat perlakuan yang sama dari pemerintah. Kemudian pondok pesantren di pemerintah Provinsi Jambi ini mempunyai legalitas hukum yang diakui, kemudian juga ada partispasi masyarakat disana, ada partisipasi daripada lingkungan terhadap pondok pesantren karena ini adalah aset bangsa.
Kemudian terkait dengan ranperda pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, harapannya nanti adalah ini menumbuhkan lagi semangat kita sebagai bangsa Indonesia yang mempunyai kepribadian dan kebudayaan bangsa Indonesia. Kita mempunyai yang namanya budaya bangsa kita yang tidak sama dengan budaya-budaya luar, kemudian anak-anak didik kita memahami bagaimana moral bangsa kita, bagaimana bangsa kita mengajarkan yang muda, menghormati yang tua dan kemudian yang tua menyayangi yang muda, kemudian semuanya diselesaikan bukan dalam persoalan bantah membantah tetapi persoalannya adalah bagaimana kita bermusyawarah dengan baik untuk menyelesaikan sebuah persoalan.
Nah inilah yang akan kita tanamkan ke anak didik kita supaya anak didik kita mempunyai karakter dan watak yaitu adalah wataknya bangsa Indonesia.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News