DPRD Provinsi Jambi
Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jambi Dukung Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren Diperdakan
Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren menjadi dukungan penuh dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi untuk dapat diperdakan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ranperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren menjadi dukungan penuh dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi untuk dapat diperdakan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jambi.
Akmaludin menyebut bahwa pondok pesantren adalah sebuah lembaga pendidikan yang khusus.
Hal ini di karenakan materi-materinya berbeda dengan sekolah SMA dan SMK.
"Nah tentu pemerintah Provinsi Jambi mengatur penyelenggaraan pondok pesantren, partisipasi masyarakat terhadap Pondok Pesantren perlu diatur, kemudian legalitas pondok pesantren ini penting,"ujarnya.
"Karena kalau tidak ada legalitas tentu trust masyarakat terhadap pondok pesantren. Kita kepengen bahwa seluruh pondok pesantren yang berada di provinsi Jambi ini mendapatkan kesempatan yang sama, mendapatkan perlakuan yang sama dari pemerintah,"tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Akmaludin bahwa ada aturan pula yang memang harus di penuhi oleh pondok pesantren.
Sehingga dengan legalitas pemenuhan dari pondok pesantren ini, semua pondok pesantren mendapat perlakuan yang sama termasuk dalam persoalan bantuan.
"Kita inginkan pondok pesantren yang ada ini mendapatkan legalitas hukum.Supaya persoalan-persoalan yang terjadi di pondok pesantren dalam tanda kutip itu tidak terjadi lagi ke depannya,"pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Loker Jambi 23 Agustus 2022 untuk Lulusan S1Baca juga: Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2022, Anthony Ginting Menang Mudah Lawan Paul
Baca juga: Ganti Sapta Subrata, Elan Suherlan Kajati Jambi Tiba di Bandara Sultan Thaha