Jangan Khawatir Menjadi Responden BPS: Menjawab Isu Keamanan Data

Maraknya isu kebocoran data yang terjadi dewasa ini, muncul kekhawatiran dari sebagian kalangan masyarakat mengenai keamanan data

Editor: Rahimin
istimewa
Badan Pusat Statistik (BPS) tentunya sering melaksanakan kegiatan pengumpulan data, baik dalam bentuk sensus maupun survei. 

Jangan Khawatir Menjadi Responden BPS: Menjawab Isu Keamanan Data

Oleh: Hendra Rusmanto, S.E. (Fungsional Statistisi Ahli Pertama BPS Kabupaten Batang Hari)

TRIBUNJAMBI.COM - Sebagai lembaga pemerintah penyedia official statistic di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) tentunya sering melaksanakan kegiatan pengumpulan data, baik dalam bentuk sensus maupun survei.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pengumpulan data tersebut, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Pasal 21 tentang Statistik mengamanatkan kepada BPS untuk menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden

Seiring dengan maraknya isu kebocoran data yang terjadi dewasa ini, muncul kekhawatiran dari sebagian kalangan masyarakat mengenai keamanan dan kerahasiaan data yang dikumpulkan oleh BPS, terutama yang berkaitan dengan keterangan individu (personal data) responden.

Apabila kekhawatiran tersebut terus dibiarkan dalam jangka panjang, besar kemungkinan responden akan merasa ragu atau bahkan enggan untuk memberikan data yang sebenarnya.

Responden akan merasa dirugikan jika data dan keterangan yang bersifat sensitif dan pribadi tidak dijaga kerahasiannya oleh penyelenggara statistik.

Hal ini tentunya dapat berdampak negatif bagi BPS dan pemerintah karena data yang diperoleh akan menjadi bias dan tidak akurat.

Di sisi lain, kekhawatiran masyarakat tersebut menjadi suatu tantangan tersendiri bagi BPS untuk terus berupaya memperkuat sistem keamanan data demi terjaminnya kerahasiaan data yang telah dikumpulkan dari masyarakat, baik yang berasal dari kegiatan sensus ataupun survei.

Secara umum, terdapat beberapa tahapan pada kegiatan sensus dan survei yang dilaksanakan oleh BPS, yaitu persiapan, pelaksanaan, pengolahan data, analisis, dan publikasi.

Tahap persiapan terdiri dari pembuatan kuesioner, uji coba lapangan, dan pelatihan petugas. Selanjutnya, tahap pelaksanaan mencakup pengumpulan data di lapangan.

Kemudian, tahap pengolahan data terdiri dari editing dan coding, entri data, dan validasi. Terakhir, tahap analisis termasuk di dalamnya adalah tabulasi hasil pengolahan data.

Dalam setiap tahapan kegiatan, data individu akan diakses oleh banyak pihak sehingga berpotensi dan rawan untuk dicuri dan disalahgunakan, khususnya dari tahapan pelaksanaan, pengolahan, dan analisis.

Untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait dengan potensi kebocoran data tersebut, BPS telah melakukan beberapa langkah dan strategi.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved