Kamis, 21 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Kasus Ferdy Sambo - Cara Sambo Merusak TKP, Menghilangkan Bukti dan Mengkondisikan 'Pemeran Figuran'

Cara Irjen Ferdy Sambo membuat skenario pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua dan merancang obstruction of justice atau menghalang-halangi

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi 

"Terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Keenam anggota tersebut dinas di Div Propam Polri, termasuk Ferdy Sambo, dan telah ditahan di tempat khusus. Mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Timus Polri.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Akui Otak Pembunuhan Terhadap Brigadir Yosua

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Hasil Autopsi Ulang Brigadir Yosua Keluar, Penyidik Siapkan Rekonstruksi

"Kalau untuk FS tentu sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ucap Agung.

Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, dalam perkara menghilangkan, memindahkan, serta mentransmisikan secara elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sudah 16 diperiksa dan tidak menutup kemungkinan berkembang.

Para saksi ini dibagi menjadi 5 klaster.

Pertama, saksi dari warga Kompleks Polri, Duren Tiga, yang sudah diperiksa adalah SN, M dan AZ.

Klaster kedua adalah yang melakukan pergantian DVR CCTV. Empat orang yang diperiksa adalah AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AL.

Klaster ketiga yang memindahkan transmisi dan merusak, yaitu Kompol BW, Kompol CP dan AKBP AR.

"Klaster keempat yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan, dan perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, Brigjen HK dan AKBP AN," ucap Asep.

Sementara klaster terakhir ada 4 orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR.

Barang bukti yang sudah disita penyidik Siber sampai saat ini ada 4 buah: hard disc eksternal merek WD, tablet Microsoft surface, DVR CCTV di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol BW.

Pasal yang dipersangkakan keenam orang ini, yaitu Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE dan juga Pasal 221 serta Pasal 223 KUHP dan juga Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. "Ini ancamannya lumayan tinggi," terang Asep.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Ferdy Sambo Merancang Skenario Obstruction of Justice? Simak Penjelasan Ketua Komnas HAM, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo - Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali, Lalu Panggil Bripka RR, Kuat, Bharada E

Baca juga: Harga Cabai, Bawang, Ayam di Jambi Senin (22/8/2022), Cabai Rawit Naik Lagi Jadi Rp 85 Ribu per Kg

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Misteri Temuan Uang Ratusan Miliar Diulas AIMAN

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Hasil Autopsi Ulang Brigadir Yosua Keluar, Penyidik Siapkan Rekonstruksi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved