Selasa, 12 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Kasus Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Akui Otak Pembunuhan Terhadap Brigadir Yosua

Irjen Ferdy Sambo saat ini ditahan di Mako Brimob Depok, karena menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Tayang:
Editor: Rahimin
Kolase
5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Kasus Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Akui Otak Pembunuhan Terhadap Brigadir Yosua 

TRIBUNJAMBI.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo dan 4 tersangka lainnya menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo saat ini ditahan di Mako Brimob Depok, karena menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ternyata, Irjen Ferdy Sambo berkata jujur kalau dirinya yang menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua

Hal itu dikatakan Irjen Ferdy Sambo kepada Komnas HAM.

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Irjen Ferdy Sambo memberikan cukup banyak informasi penting seputar tewasnya Brigadir Yosua.

Hal itu dikatakan Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa Komnas HAM terkait tewasnya Brigadir Yosua.

Ahmad Taufan Damanik bilang, ada dua pengakuan penting yang disampaikan Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 silam.

Pengakuan pertama Irjen Ferdy sambo, ia mengaku otak pembunuhan atau penembakan Brigadir Yosua.

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga mengaku sebagai otak yang merancang obstruction of justice.

Namun, kata Ahmad Taufan Damanik, Irjen Ferdy Sambo belum mau terbuka apakah ikut menembak Brigadir Yosua.

"Dia belum secara terbuka mengakui itu. Tapi dia katakan, saya tanggung jawab semua," katanya  seperti dikutip TribunJakarta.com dari Youtube Narasi Newsroom 18 Agustus 2022 kemarin.

Dikatakan Ahmad Taufan Damanik, Irjen Ferdy Sambo juga menjelaskan saat merancang obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.

Seperti, Irjen Ferdy Sambo mengubah tempat kejadian perkara (TKP), menghilangkan sejumlah barang bukti antara lain dekoder CCTV, alat-alat komunikasi dan lain-lain.

"Termasuk mengkondisikan, supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dia buat. Skenario seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga yang dilakukan saudara Yosua terhadap istrinya," Ahmad Taufan Damanik menjelaskan.

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved