Polda Jambi Tetapkan Sepasang Suami Istri Jadi Tersangka, 3 Tahun Bisnis BBM Ilegal

Ditreskrimsus Polda Jambi tetapkan sepasang suami istri, sebagai tersangka kebakaran dan kepemilikan gudang bahan bakar minyak ilegal.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo
Arigo Pandu pemilik gudang minyak ilegal yang terbakar di Lingkar Barat, Kenali Besar, Alam Barajo, Senin 15 Agustus 2022 lalu, tiba di Jambi. 

Diberitakan sebelumnya, pemilik gudang minyak ilegal di Alam Barajo, yang terbakar pada Senin, 15 Agustus 2022 akhirnya ditangkap.

Baca juga: Tim Forensik Polda Sumsel Bawa Barang Bukti Hasil Olah TKP Kebakaran Gudang Minyak Ilegal di Jambi

Pemilik gudang minyak ilegal di Alam Barajo, yakni Arige Pandu (AP) berhasil diamankan di Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga, Tanah Karo, Sumatera Utara, Jumat, 19 Agustus 2022.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved