Polda Jambi Tetapkan Sepasang Suami Istri Jadi Tersangka, 3 Tahun Bisnis BBM Ilegal

Ditreskrimsus Polda Jambi tetapkan sepasang suami istri, sebagai tersangka kebakaran dan kepemilikan gudang bahan bakar minyak ilegal.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo
Arigo Pandu pemilik gudang minyak ilegal yang terbakar di Lingkar Barat, Kenali Besar, Alam Barajo, Senin 15 Agustus 2022 lalu, tiba di Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Ditreskrimsus Polda Jambi tetapkan sepasang suami istri, sebagai tersangka kebakaran dan kepemilikan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Lingkar Barat, Kenali Besar, Alam Barajo, Senin 15 Agustus 2022 lalu.

Ke duanya, yakni, Arigo Pandu dan istrinya, yang disebut bertanggung jawab atas kebakaran gudang minyak ilegal yang menghebohkan warga Jambi.

Sejauh ini, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni, Pandu beserta istrinya EL, kemudian DP dan BG yang diduga membantu operasional bisnis minyak ilegal tersebut.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, Pandu sudah menjalankan kegiatan ilegal tersebut sejak 3 tahun lalu.

"Ya sudah 3 tahun berjalan gudangnya, dan sampai saat ini ada 4 orang kita tetapkan tersangka," kata Christo, Sabtu (20/8/2022).

Pandu sendiri dikenal sebagai pemain minyak atau bos besar BBM ilegal di Jambi.

Baca juga: Ditangkap di Tanah Karo Sumatera Utara, Pemilik Gudang Minyak Ilegal di Alam Barajo Tiba di Jambi

Dari sejumlah insiden kebakaran gudang BBM ilegal di Jambi, ini pertama kalinya Polda Jambi berhasil menangkap dan menetapkan sejumlah pelaku dan pemilik gudang sebagai tersangka.

Disebut sebelumnya, Arigo Pandu pemilik gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang terbakar di Lingkar Barat, Kenali Besar, Alam Barajo, Senin 15 Agustus 2022 lalu, tiba di Jambi.

Pandu tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi bersama dengan Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arif dan Ipda Rimhot Nainggolan, Sabtu (20/8/2022).

Pandu dijemput oleh 5 orang personel Ditreskrimsus Polda Jambi. Tiba di bandara, tangan Pandu terborgol dan ditutup menggunakan kain.

Pandu ditangkap di wilayah Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara atas kasus minyak ilegal di Jambi.

Baca juga: Gudang Minyak Ilegal Terbakar, Pakar Hukum: Seharusnya Bisa Ditindak Langsung oleh Kapolda Jambi

Christo mengatakan, pasca insiden kebakaran gudang minyak, Pandu langsung melarikan diri, hingga akhirny ditangkap.

"Jadi, yang bersangkutan sempat berpindah-pindah kota," kata Christo, Sabtu (20/8/2022).

Sejauh ini, kata Tory 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pandu dan istrinya.

"Saat ini, Pandu ini sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kebakaran gudang minyak beberapa waktu lalu," kata Chirsto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved