Tarif Ojek Online
Kenaikan Tarif Ojek Online Belum Diumumkan, Pengamat Sebut Dampak Baik Bagi Masyarakat
Pemerintah belum mengumumkan kenaikkan tarif ojek online (ojol), begini kata pengamat.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah belum mengumumkan kenaikkan tarif ojek online (ojol).
Rencananya kenaikan tarif ojol diumumkan di akhir bulan.
Kenaikan tarif ojol dinilai cukup memberatkan masyarakat.
Hal ini disampaikan Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Rumayya Batubara dilansir dari Kontan.co.id, Jumat (19/8/2022).
Menurutnya ada dampak positif jika pemerintah menunda kenaikkan tarif ojek online (ojol).
Kenaikan tarif ojol berpotensi memicu dampak negatif di masyarakat.
“Penundaan pemberlakukan ini bagus walaupun tambahannya hanya 15 hari,” ujar Rumayya seperti
“Sehingga ada waktu lebih panjang, untuk menghitung lagi dampaknya, dan apakah ada solusi yang lebih baik?” imbuhnya.
“Jika memang harus naik, maka berapa besaran tarif yang sesuai,” katanya lagi.
“Jadi perpanjangan waktu ini bisa digunakan untuk mencari masukan dan tambahan data agar bisa mengambil kebijakan publik lebih tepat, kami sangat dukung untuk itu,” lanjut Rumayya.
Pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan kenaikan tarif ojek online, di antaranya tarif ojek online Jambi.
Untuk tarif ojek online Jambi berada pada Zona 1 Sumatera dan Jawa, simak rinciannya di sini.
Tarif ojek online Jambi meliputi Zona I, Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan Bali.
Untuk zona I, berlaku batas tarif atas dan tarif bawah sebagai berikut:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 9.250 sampai Rp 11.500.
Kenaikan tarif ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.
Kenaikan tarif ojek online juga meliputi zonasi lainnya yakni.
- Zona II, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
- Zona III, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.
Batas tarif atas dan tarif bawah yang berlaku di zona II antara lain:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 13.000 sampai Rp 13.500.
Sedangkan, batas tarif atas dan tarif bawah di zona III antara lain:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 10.500 sampai Rp 13.000.
Mengutip Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, besaran biaya jasa di atas akan dievaluasi paling lama setiap setahun sekali.
"Atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," terang dia.
Hal ini demi menjamin kelangsungan usaha ojek online di Indonesia.
Lebih lanjut, berkaitan dengan penyesuaian tarif, perusahaan aplikasi wajib meningkatkan standar pelayanan kepada pengguna jasa.
"Perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," tutur Hendro.
(Kontan,co.id/Tribunjakarta)
Baca Artikel Tribunjambi.com di google news
Baca juga: KABAR BAIK Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Segini Tarif Ojek Online di Jambi
Baca juga: Siap-siap Tarif Ojek Online Naik Mulai 14 Agustus 2022, Cek Tarif di Jambi
Baca juga: Komisi III DPRD Jambi Desak Aplikator Ojek Online Berkantor di Provinsi Jambi