Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Ferdy Sambo Disebut Miliki Geng di Polri, Sukarela Lindungi Jenderal Lakukan Pembunuhan Brigadir J

Total ada 35 polisi terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
Brigadir RR dan Bharada E jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNJAMBI.COM - Total ada 35 polisi terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

Banyaknya anggota polisi yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J, membuat Irjen Ferdy Sambo disebut memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri.

Hal inilah yang membuat hambatan penyelesaian kasus meninggalnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat bertengkar saat di Magelang.
Putri Candrawathi, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat bertengkar saat di Magelang. (ist)

Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Polhukam RI Mahfud MD dalam wawancaranya di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8).

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," kata Mahfud MD.

“Dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu, yang sekarang udah ditahan.”

Memahami adanya hambatan secara structural di internal Polri. Mahfud MD mengatakan, telah menyampaikan kepada Kapolri untuk segera menyelesaikan persoalan ini.

“Ya, Saya sudah sampaikan ke Polri dan apa Ini harus selesaikan,” ujarnya.

Apalagi dalam pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD mengatakan ada 3 klaster.

Baca juga: Brigadir J Tak Terbukti Lakukan Pelecehan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Istri Ferdy Sambo Laporan Palsu

Baca juga: Terindikasi Ferdy Sambo Cs Menembak Brigadir J Pakai Senjata Api Berbeda-beda

“Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung, nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ,” ucap Mahfud MD.

Lalu klaster kedua adalah, klaster obstruction of Justice. Pihak-pihak dalam klaster ini tidak ikut dalam eksekusi tewasnya Brigadir J.

“Tetapi karena merasa Sambo, (pihak) ini bekerja nih, bagian obstruction of Justice ini membuang barang ini, membuat rilis palsu dan macam-macam, ini tidak ikut melakukan,” ujar Mahfud MD.

“Nah menurut saya kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana ya, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, yang obstruction of Justice yang menghalang-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian obstruction of Justice.”

Kemudian klaster ketiga ini, lanjut Mahfud MD, adalah orang yang hanya ikut-ikutan.

“Kasihan ini, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan, padahal laporannya ndak bener, prosedur jalan, diperintahkan ke sana jalan, suruh buat ini ngetik, ngetik,” jelas Mahfud MD.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved