Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Brigadir J Tak Terbukti Lakukan Pelecehan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Istri Ferdy Sambo Laporan Palsu

Dijelaskan Kamaruddin Simanjuntak, kedatangannya ke Jambi untuk meminta tanda tangan surat kuasa. Diantaranya adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Ca

Editor: Suci Rahayu PK
HANDOUT
Putri Candrawathi dan ajudannya, Birgadir J, Bripka RR dan Brigadir R. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Yosua khusus datang ke rumah Samuel Simanjuntak, ayah Brigadir J di Jambi.

Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat tiba di Jambi sekita pukul 13.00 WIB, Kamis (18/8/2022).

Dijelaskan Kamaruddin Simanjuntak, kedatangannya ke Jambi untuk meminta tanda tangan surat kuasa.

Putri Candrawathi, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat bertengkar saat di Magelang.
Putri Candrawathi, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat bertengkar saat di Magelang. (ist)

Kamaruddin menjelaskan, ia akan meminta 5 surat kuasa dari ayah Brigadir J.

Nantinya surat kuasa itu akan digunakan Kamaruddin Simanjuntak untuk melaporkan sejumlah orang terkait pembunuhan Brigadir J.

"Untuk mengambil surat kuasa dari ayah Brigadir J," katanya saat ditemui di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Lantas siapa saja yang akan dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak?

Diantaranya adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang membuat laporan palsu terkait pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Selain itu, lanjut Kamaruddin Simanjuntak, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawati.

Baca juga: Hotman Paris Nyaris Bunuh Diri Gegara Sempat Tak Mampu Lakukan Ini, Frank Hutapea: Stres

Baca juga: Terindikasi Ferdy Sambo Cs Menembak Brigadir J Pakai Senjata Api Berbeda-beda

Ia menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUH Pidana juncto pasal 55 56.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap bahwa laporan dugaan pelecehan seksual Brigadir J dihentikan.

Tak hanya pelecehan, laporan dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir J terjadapa Bharada E juga diberhentikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya," ujar Andi Rian.

"Karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” sambungnya.

"Jadi ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan yaitu laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B terkait dugaan pelecehan itu tidak ada, oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved