Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Ini Alasan Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Bharada E ke Polisi
Update kasus Brigadir Yosua, Mantan kuasa hukum Bharada E Deolipa Yumara dengan Ronny Talapessy.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Update kasus Brigadir Yosua, mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara berseteru dengan Ronny Talapessy.
Sebelumnya Ronny Talapessy menggantikan Deolipa Yumara sebagai pengacara Bharada E tersangka tewasnya Brigadir Yosua.
Deolipa akhirnya melaporkan Ronny Talapessy ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (16/8/2022).
Laporan Deolipa terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy SH, korbannya adalah Deolipa Yumara karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik di mana saya itu dicemarkan karena kebanyakan manggung itu yang pertama," ujarnya, kepada wartawan di lobi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa malam.
"Kedua bikin si Bharada Eliezer tidak tenang. Yang ketiga saya main turun-turun aja pas lagi penyidikan ke lobi untuk press conference. Itu tiga itu saya dituduh bikin Bharada Eliezer tidak tenang, kedua sibuk manggung, ketiga konpers," lanjut Deolipa.
Berikut poin laporan Deolipa terhadap Ronny Talapessy.
"Pertama bikin Eliezer tidak tenang. Ya saya kan namanya saya manusia, saya kalau saya ngobrol begini, anda tenang ga sih? Kan tenang kan, buktinya saya ngomong begini aja anda tidak berubah, malah ketawa-ketawa itu artinya kalau saya ngomong sama Bharada Eliezer pun pasti dia tenang, dia ketawa-ketawa, otaknya plong, se plong plongnya otak," kata dia.
"Kedua sibuk manggung, loh kan saya penyanyi, seniman, Deolipa Project. Kalau ada panggung ya saya jiwa seninya turun, orang seniman ada panggung ya naik. Ketiga sibuk menemui media buat konpers. Ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun, ketika mau konpers kita bepikir secara hukum, kalau kita tidak konpers, wartawan ini tahunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan," sambungnya.
Baca juga: Tidak Ada Niat Membunuh, Permohonan Justice Collaborator Bharada E Diterima LPSK
Adapun saksi-saksi yang terlibat dalam laporan itu, yakni Muhammad Burhanuddin selaku rekan tim kuasa hukum Bharada E terdahulu.
"Ini teman saya sendiri saya jadikan saksi, kedua Andi Rian Djajadi adalah Dirtipidum Bareskrim Polri sebagai saksi, kemudian pak Wira Satria Kasubdit Kamneg Bareskrim Polri, karena mereka lah yang mengambil keputusan dengan kami untuk mengadakan jumpa pers sehingga saya diusir sama mereka "Cepat lu konpers ke bawah". Masih aja aku diftnah," kata Deolipa.
Sebelumnya, Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022), terkait pencabutan kuasa.
Deolipa menyebut pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada E merupakan perbuatan melawan hukum.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari pengacara Merah Putih," kata Deolipa.