Berita Kota Jambi
Tarif Ojol Naik, Begini Pendapat Driver di Kota Jambi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia tetap akan menyesuaikan tarif ojek online (ojol), yang semula berlaku hari ini, diundur menjadi
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pengemudi ojek online dengan penumpangnya berada di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.
"Kurang setuju kalau naik, kalau bisa jangan naik karena bakal berimbas pada minat penumpang, penumpang berkurang karena makin mahal," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Brentford Ikuti Taktik Brighton Kalahkan Manchester United, Manfaatkan Fisik Lisandro Martinez
Baca juga: Ekspresi Maudy Ayunda Saat Makan Gurita Hidup Jadi Sorotan
Baca juga: Olahraga Muay Thai Jambi Siapkan Diri Hadapi Kejurnas dan Kejurprov