Berita Kota Jambi

Tarif Ojol Naik, Begini Pendapat Driver di Kota Jambi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia tetap akan menyesuaikan tarif ojek online (ojol), yang semula berlaku hari ini, diundur menjadi

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Pengemudi ojek online dengan penumpangnya berada di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km. 

"Kurang setuju kalau naik, kalau bisa jangan naik karena bakal berimbas pada minat penumpang, penumpang berkurang karena makin mahal," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Brentford Ikuti Taktik Brighton Kalahkan Manchester United, Manfaatkan Fisik Lisandro Martinez

Baca juga: Ekspresi Maudy Ayunda Saat Makan Gurita Hidup Jadi Sorotan

Baca juga: Olahraga Muay Thai Jambi Siapkan Diri Hadapi Kejurnas dan Kejurprov

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved