Satpol PP Sita Ratusan Miras dari Sejumlah Titik di Kota Jambi

Satpol PP Kota Jambi berhasil amankan ratusan botol minuman beralkohol (minol) atau Minuman Keras (Miras) dari berbagai merek.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo
Kasatlol PP Kota Jambi dan tim gabungan amankan ratusan botol minol dari sejumlah warung di Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi berhasil amankan ratusan botol minuman beralkohol (minol) atau Minuman Keras (Miras) dari berbagai merek.

Ratusan botol Minol tersebut dimankan dari sejumlah toko yang ada di Kota Jambi, yakni, dua titik di Jambi Timur, Pasar Jambi dan kawasan Mayang Mangurai.

Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari mengatakan, dari sejumlah lokasi tetsebut, diamankan 338 botol Minol, mulai dari golongan A, B dan C.

Kata Mustari, kegiatan ini berdasar pada Permendagri No. 54 thn 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP, dan Perda no 47 thn 2002 tentang Tibum. Selain itu juga Perda Kota Jambi No. 07 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum. 

Kegiatan ini sendiri dilakukan pada Jumat 12 Agustus 2022 malam, yang melibatkan 43 Orang personel Satpol PP, Polresta Jambi 8 personel, Kodim 2 personel.

Baca juga: Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Kota Jambi

Katanya, kegiatan ini merupakan Operasi Penegakan Regulasi Daerah dalam Wilayah Kota Jambi.

"Ya ada 300 lebih botol minuman beralkohol yang kita sita," kata Mustari, saat dikonfirmasi, pada Minggu (14/8/2022).

Ia mengungkapkan, pemyitaaan ini dilaksanakan sebagai upaya melakukan penegakkan dan penindakan regulasi produk hukum daerah Kota Jambi.

Kemudian, memutus mata rantai peredaran Minol di Wilayah Kota Jambi yang tidak memiliki perizinan Minol dan dijual bebas oleh warung, toko dan kios kepada masyarakat yang dapat menganggu Trantibum (gank motor, tawuran) yang disebabkan minol, serta melakukan pengamanan dan  penyitaan Minol oleh PPNS yg dijual bebas tanpa izin.

Mustari mengatakan, akan melakuoan pemanggilan terhadap pemilik usaha oleh PPNS untuk dilakukan pengembangan dan diproses lebih lanjut.

Baca juga: Tak Hanya Miras Seludupan, Polres Tanjung Jabung Timur Juga Amankan Keramik Berbagai Jenis

"Untuk barang bukti (BB) dilakukan pengamanan di Mako Satpol PP Kota Jambi untuk dilakukan pemusnahan sesuai jadwal yg akan ditentukan kemudian," tutup Mustari.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News


Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved