DPRD Provinsi Jambi

Rusdi: Apresiasi Gubernur Jambi Dukung Ranperda Pemanfaatan Perhutanan Sosial Diinisiasi DRPD

Anggota DPRD Provinsi Jambi apresiasi Gubernur Jambi mendukung ranperda pemanfaatan perhutanan sosial yang diinisiasi oleh DPRD Provinsi Jambi.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai PPP Berkarya Rusdi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi apresiasi Gubernur Jambi mendukung ranperda pemanfaatan perhutanan sosial yang diinisiasi oleh DPRD Provinsi Jambi.

Hal itu diungkapkan oleh Rusdi anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai PPP Berkarya yang menyampaikan penjelasan pandangan gubernur terhadap 5 Ranperda inisiatif dewan 2022.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh Gubernur atas Ranperda Pemanfaatan Perhutanan Sosial yang diinisiasi oleh DPRD Provinsi Jambi," kata Rusdi belum lama ini.

Kata Rusdi, perhutanan sosial merupakan program yang saat ini menjadi salah satu agenda utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang didisain dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar hutan dan penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.

Bertolak dari kondisi masyarakat Jambi yang agraris dan hidup turun temurun tinggal di sekitar kawasan hutan dan memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap hutan serta peluang dari payung hukum perhutanan sosial yang ada sekarang ini terutama Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan.

Baca juga: Zasoqan Berkah, UMKM Jambi dengan Produk Kerajinan Tangan di Jambi

Baca juga: Tak Masuk Rencana Jose Mourinho di AS Roma, Justin Kluivert Dinego Fulham untuk Tambal Manor Solomon

"Ranperda Pemanfaatan Perhutanan Sosial yang diinisiasi DPRD Provinsi Jambi ini untuk memberikan landasan hukum dalam rangka pemanfaatan perhutanan sosial, baik berupa pemanfaatan Kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu; dan/atau pemanfaatan pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu," ujarnya.

Sejalan dengan harapan yang disampaikan oleh Gubernur, kehadiran Perda Pemanfaatan Perhutanan Sosial ini dapat memperoleh manfaat untuk kesejahteraan rakyat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi ekologi, ekonomi, sosial, dan juga dapat mencegah kerusakan hutan, fungsi lingkungan, dan menjamin kelestariannya. (Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Zasoqan Berkah, UMKM Jambi dengan Produk Kerajinan Tangan di Jambi

Baca juga: UMKM Jambi Ini Hadirkan Peci dari Pelepah Pinang, Tahan Air dan Awet

Baca juga: Kakek 56 Tahun di Kerinci Videokan Adegan Berhubungan Intim dengan Gadis 22 Tahun

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved