Harga Sawit Jambi
Petani Sawit Sungai Bahar Muaro Jambi Menjerit, Pupuk Subsidi Dicabut, Harga TBS Rp 1.400 per Kg
Petani kelapa sawit di 3 Kecamatan Bahar Grup, Kabupaten Muaro Jambi mengeluhkan pencabutan pupuk subsidi untuk kelapa sawit oleh Pemerintah Indonesia
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Petani kelapa sawit di 3 Kecamatan Bahar Grup, Kabupaten Muaro Jambi mengeluhkan pencabutan pupuk subsidi untuk kelapa sawit oleh Pemerintah Indonesia.
Defrisal, seorang petani asal unit 16, Kecamatan Bahar Utara, Suparmin asal unit 3 Kecamatan Sungai Bahar dan M Irsyad asal unit 18 Kecamatan Bahar Selatan menyampaikan keresahannya.
Para petani tersebut merasa kebijakan tersebut menyusahkan petani, pasalnya saat ini harga kelapa sawit masih cukup rendah, tetap harus membeli pupuk dengan harga yang cukup tinggi.

"Harga sawit segini, sedangkan pupuk subsidi, pupuk para petani dihapuskan tidak ada lagi subsidi untuk petani sawit," kata Defrisal, Kamis (11/8/2022).
Untuk diketahui harga kelapa sawit di Sungai Bahar saat ini masih berkisar di harga Rp 1.400 per kilogram.
Defrisal menyebutkan beberapa pupuk subsidi yang biasa digunakan dan saat ini subsidinya sudab dicabut
"Menyusahkan petani, mulai dari bulan 6 kemarin sudah tidak ada lagi pupuk subisi mulai SP 36, ZA, Urea, phonska itukan subsidi sudah tidak ada lagi,"
Saat masih subsidi, pupuk-pupuk tersebut bisa didapatkan dengan harga berkisar Rp 120 -140 ribu tergantung merek.
Namun karena sudah dicabut, maka harga pupuk non subsidi yang tersedia saat ini berkisar Rp 600-900 ribu untuk merek Mahkota dan Pak Tani.
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Hampir Rp 2.000 per Kg
Baca juga: Abdul Khafid Tinjau 3.125 Bibit Sawit Untuk Kelompok Tani di Bangko Barat
"Untuk pupuk tidak memadai, biasanya satu ton pupuk cukup dengan 5 kwintal sawit, sekarang satu ton sawit hanya dapat satu sak (karung) pupuk," ucapnya.
Sementara itu dikatakannya kebutuhan pupuk untuk satu hektare itu rata-rata 700 kg, atau satu ton pupuk bisa digunakan untuk 1,5 hektar. Pemupukan sendiri biasanya dilakukan selama 4 bulan sekali.
Diketahui Pemerintah telah resmi menyabut subsidi terhadap 4 jenis pupuk untuk petani.
Kebijakan baru tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Aturan diundangkan mulai 8 Juli 2022. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Abdul Khafid Tinjau 3.125 Bibit Sawit Untuk Kelompok Tani di Bangko Barat
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Hampir Rp 2.000 per Kg
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Assosiasi Travel Astindo: Kelas Promo Tidak Dibuka