Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Maafkan Bharada E, Samuel Ayah Brigadir Yosua Hutabarat Kutip Lukas 23 Ayat 34
Samuel hutabarat memaafkan bharada e, mengutip isi Lukas 23 ayat 34: ya Bapa ampunilah mereka, sebab mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat, mengatakan keluarga sudah memaafkan perbuatan Bharada E.
Pada kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada E adalah salah satu yang ikut serta menembak Brigadir J.
Roy Pudihang paman Bharada E telah bertemu ayah Brigadir Yosua di layar Kompas TV.
Dia menyampaikan permohonan ampun pada Tuhan atas kesalahan keponakannya, dan minta maaf pada keluarga besar Brigadir Yosua.
Menanggapi permintaan maaf itu, Samuel bilang mereka telah memaafkan yang menembak Yosua.
Samuel pun mengutip isi alkitab Lukas 23 ayat 34, sebagai landasan memaafkan yang bersalah.
Berikut isi lengkap Lukas 23 ayat 34, yang merupakan perkataan Yesus saat di disalibkan:
"Yesus berkata, ya Bapa ampunilah mereka, sebab mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat".
Baca juga: Kisah Ayah Brigadir Yosua Mencari Kebenaran: Saya Hampir Menyerah
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Minta Ferdy Sambo Jujur ke Penyidik Soal Motif Tembak Brigadir Yosua
Samuel menjelaskan, Yesus mengampuni orang yang telah menyiksanya di kayu salib.
"Kita berkewajiban memaafkan sesama manusia," kata Samuel.
Walau memaafkan, pihak keluarga Yosua meminta agar proses hukum juga tetap berjalan, untuk membuat kasus kematian anaknya terungkap.
Dikutip dari Kompas.com, Roy Pudingan bilang, Bharada E lahir pada tahun 1998.
Keponakannya mendaftar sebagai anggota Polri melalui Polda Sulawesi Utara.
Kemudian mengikuti Pendidikan Tamtama Brimob pada tahun 2020.
Sepengetahuan mereka, Bharada E menjadi sopir Irjen Ferdy Sambo, usai menjalani penugasan di beberapa daerah, termasuk wilayah rawan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pada kasus meninggalnya Brigadir Yosua, ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.
Baca juga: Ini Pesan Ayah Brigadir Yosua pada Bharada E Setelah Terima Surat Permintaan Maaf
Baca juga: Kematian Brigadir J, Ramos Hutabarat: Ini Kejahatan Kemanusiaan Terstruktur dan Sistematis
Keempatnya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuwat M, dan Ferdy Sambo.
Keempatnya memiliki peran yang berbeda pada kasus hilangnya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.
Irjen Ferdy Sambo mempunyai peranan penting dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskrim menjelaskan, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua.
Sementara peran Ricky dan Kuwat membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.
"Bharada RE (Richard Eliezer) melakukan penembakan terhadap korban," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) malam.
Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan dan merancang skenario seolah terjadi penembakan.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.
Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Agus mengatakan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)
Baca juga: Bharada E Berdoa, Lalu Terbuka Hatinya Buka Semua Kisah di Rumah Ferdy Sambo
Baca juga: Sampaikan Permohonan Maaf, Keluarga Bharada E Ingin Ketemu Keluarga Brigadir Yosua
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Masih Tertutup dan Enggan Bercerita, LPSK: Malu Mba, Malu
Berita terbaru Tribunjambi bisa disimak di Google News.