DPRD Provinsi Jambi
Bapemperda DPRD Jambi Paparkan Dasar Yuridis Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi Ranperda Insiatif dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi Ranperda Insiatif dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin menerangkan Pendidikan merupakan salah satu indikator utama pembangunan dan kualitas sumber daya manusia.
Sehingga kata Akmaludin, kualitas sumber daya manusia sangat tergantung dari kualitas pendidikan. Kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di amanahkan dalam beberapa peraturan perundangan-undangan. Sehingga jelas payung hukum dalam hal ini Ranperda ini merupakan amanah dari undang-undang,"ujarnya.
Lebih lanjut dipaparkan oleh Akmaludin aturan yuridis yang pertama yakni tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan selanjutnya dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
"Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan,"pungkasnya. (Tribunjambi.com/Samsul Bahri)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dosen dan Mahasiswa UNJA Laksanakan Pengabdian Masyarakat
Baca juga: Abdul Khafid Realisasikan Janji Pemasangan Bronjong di Desa Meranti Merangin
Baca juga: Spekulasi Motif Penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs, Mahfud MD Sebut 3 Dugaannya