DPRD Provinsi Jambi

Rusdi Sampaikan Penjelasan Dewan Atas Pendapat Gubernur Jambi Terhadap 5 Ranperda Inisiatif DPRD

Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PPP Berkarya, Rusdi menyampaikan tanggapan atas pendapat Gubernur Jambi terhadap 5 Ranperda.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Hasbi
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai PPP Berkarya Rusdi. 

 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI-Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PPP Berkarya, Rusdi dipercaya anggota DPRD Provinsi Jambi untuk menyampaikan tanggapan atau penjelasan Dewan atas pendapat Gubernur Jambi terhadap 5 Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tahun 2022.

Mengawali tanggapan atau penjelasan itu, dirinya mewakili lembaga DPRD Provinsi Jambi, dirinya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Gubernur Jambi.

Karena dalam Pidato Penyampaian Pendapat terhadap 5 Rancangan Perda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi yang disampaikan pada tanggal 1 Agustus 2022, telah memberikan dukungan penuh terhadap 5 Rancangan Perda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tahun 2022 untuk dibahas pada tahap selanjutnya.   

Berdasarkan Pendapat Gubernur terhadap 5 (lima) Rancangan Perda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi yang disampaikan pada tanggal 1 Agustus 2022, pada intinya Gubernur Jambi menegaskan.

Pertama, terhadap Pendapat Gubernur yang pada intinya memberikan apresiasi dan dukungan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Kerja Sama Daerah.

Baca juga: Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Dorong Penambahan Kuota Penerimaan Guru PPPK

"Kami ucapkan terima kasih. Ada semangat dan pandangan yang sama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, bahwa kehadiran Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menyelesaikan tantangan dan kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan Kerja Sama Daerah," kata Rusdi saat penjelasannya atas pendapat Gubernur Jambi terhadap lima Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi Tahun 2022 di Paripurna beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil kajian yang tertuang dalam Naskah Akademik terhadap praktik penyelenggaraan Kerja Sama Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2018-2021, masih terdapat beberapa tantangan dan kendala dalam penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

Baik Kerja Sama Daerah dengan Daerah (KSDD), Kerja Sama Daerah dengan Daerah Pihak Ketiga (KSDPK), Sinergi Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, Kerjasama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL) serta Kerjasama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL).

Oleh sebab itu, DPRD Provinsi Jambi memberikan apresiasi terhadap dukungan Gubernur atas Ranperda Inisiatif DPRD ini.

Baca juga: Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Provinsi Jambi Dukung 7 Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi

Sejalan dengan tujuan yang ditetapkan dalam Perda, kehadiran Peraturan Daerah ini bukan saja diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik, terjalinnya kemitraan strategis dalam pelaksanaan pembangunan Daerah, menciptakan keselarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam berbagai tahapan pembangunan daerah, namun diharapkan mampu mengupayakan alternatif pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di luar APBD serta peningkatan pendapatan asli Daerah. 

Dengan demikian, kehadiran Peraturan Daerah ini memang dibutuhkan karena membuka peluang bagi masyarakat, Pihak Ketiga, Pemerintah Daerah Provinsi lain Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Pemerintah Daerah atau Lembaga di Luar Negeri untuk melakukan Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi terhadap 32 urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Jambi. 

Pada titik inilah, DPRD berkeyakinan bahwa tujuan kehadiran Perda ini sejalan  dengan salah satu tujuan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam Perda Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2021-2026.

"Yaitu membangun kebersamaan melalui kerja sama dan kemitraan antar tingkatan pemerintahan mulai dari Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat," tutupnya.

Baca juga: Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Jadi Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi

(Tribun jambi.com/ Hasbi Sabirin)

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved