DPRD Provinsi Jambi
Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Jadi Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi
Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Berdasarkan Undang-undang 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pasal 42 bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerint
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Berdasarkan Undang-undang 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pasal 42 bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.
Harus diakui kata Akmaludin bahwa peran Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren penting untuk pengembangan dan pemberdayaan pesantren melalui kebijakan fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
"Ranperda ini penting untuk menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,"terangnya.
Sementara itu, Ranperda ini kata Akmaudin sebagai kebutuhan riil masyarakat yaitu untuk membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya dan atau menjadi ahli ilmu agama.
"Tujuannya untuk mencetak individu yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat bertujuan membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air,"katanya.
"Serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama dan Meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat,"sambungnya.
Disisi lain, disampaikan oleh Akmaludin bahwa pemerintah daerah melakukan fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, Kebangsaan, Kemandirian, Keberdayaan, Kemaslahatan.
"Serta multikultural, profesionalitas, akuntabilitas dan keberlanjutan serta berkepastian hukum,"pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Tonton Video Polisi Asal Jambi Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis
Baca juga: Pendaftaran Parpol Pemilu 2024 Berlangsung Sejak 1-14 Agustus
Baca juga: Kepala BKSDA Jambi Rahmad Saleh Meninggal dunia
Baca juga: Ini Pesan Ayah Brigadir Yosua pada Bharada E Setelah Terima Surat Permintaan Maaf