Menghitung Produksi Padi Sawah di Muaro Jambi

Penduduk Kabuapten Muaro Jambi mempunyai penghasilan yang lebih Dominan dari Sektor Pertanian seperti Pertanian Perkebunan dan Pertanian Padi Sawah

Editor: Rahimin
Istimewa
Sektor Pertanian berperan penting dalam menunjang Perekonomian Kabupaten Muaro Jambi terutama di sektor Pertanian Tanaman Pangan 

Menghitung Produksi Padi Sawah

Zonit Chaniago, Statistik Produksi Muaro Jambi

TRIBUNJAMBI.COM - Kabupaten Muaro Jambi terbagi dalam Sebelas Kecamatan, dan 155 Desa/ Kelurahan dan terdiri dari 150 Desa dan 5 Kelurahan. Daerah ini beriklim tropis dengan Luas Wilayah 5.254 Km2 , dengan jumlah penduduk 390347 jiwa. ( Sumber Muaro Jambi Dalam Angka tahun2021).

Penduduk Kabuapten Muaro Jambi mempunyai penghasilan yang lebih Dominan dari Sektor Pertanian seperti Pertanian Perkebunan dan Pertanian Padi Sawah.

Sektor Pertanian berperan penting dalam menunjang Perekonomian Kabupaten Muaro Jambi terutama di sektor Pertanian Tanaman Pangan. Untuk menghitung kecukupan pangan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi, BPS Kabupaten Muaro Jambi melakukan survei UBINAN.

UBINAN adalah Salah satu cara memprediksi Jumlah Produksi padi yang masih ada di lahan melalui penentuan sampel. Untuk menentukan Produksi Pertanian tanaman Padi BPS menggunakan metode Kerangka Sampel Area (KSA) untuk mengumpulkan data menjadi lebih objektif dan modern dengan melibatkan peran Teknologi sehingga Data Produksi Pertanian Padi menjadi lebih akurat dan tepat waktu.

Pelaksanaan Ubinan KSA Padi

Padi yang akan dilakukan ubinan adalah padi yang sudah siap di panen. Pelaksanaan Ubinan melalui beberapa tahapan dan Perlengkapan yang harus di lengkapi seperti alat ubinan,timbangan terpal sebagai alas untuk mengirik padi yg sudah di ubin.

Tata cara pelaksanaan ubinan Padi

1.Menentukan petak lahan sawah yang akan dilakukan ubinan dengan ukuran 2.5m x 2.5m dengan menggunakan alat ubinan

2. Tentukan pangkal sumbu Plot sesuai petak yang terpilih

3. Menghitung Langkah biasa arah Barat-Timur dan Utara-Selatan

4 Melakukan dan meletakan alat ubinan pada titik yang sudah di tentukan (titikP) dengan ukuran 2.5m x 2.5m

5.Melakukan pemanenan padi yang ada dalam petak ubinan 2.5m x 2.5m, kemudian padi yg sudah dipanen dibersihkan dari kotoran sampah dan membuang padi yang hampa.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved