Dituntut 8 Tahun, Penasihat Hukum Erayani Singgung Kasus Pelawak Qomar
Penasihat Hukum terdakwa Erayani memberikan tanggapan atas tuntutan JPU dalam sidang lanjutan pada hari ini, Rabu (10/8) di PN Jambi.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penasihat Hukum terdakwa Ahnaf Arrafif alias Erayani memberikan tanggapan atas tuntutan JPU dalam sidang lanjutan pada hari ini, Rabu (10/8) di Pengadilan Negeri Jambi.
Penasihat Hukum Erayani, Mirna Novita, mengatakan pihaknya meminta terdakwa bebas dari tuntutan. Namun tidak ada kesempatan menyampaikan hal tersebut di dalam persidangan.
"Pada prinsipnya kita meminta dia (Erayani) bebas. Karena fakta persidangan itu mengatakan kalau yang menginginkan gelar di paperbag itu kan bukan kehendaknya dia," ujar Mirna.
Lebih lanjut, Ineng Sulastri, juga Penasihat Hukum Erayani mengatakan pihaknya tetap pada pembelaan.
"Apabila nanti putusan 8 tahun, kami pengennya bebas, umpama tidak tercapai yang kami inginkan akan banding," ucap ineng.
Menurutnya, tuntutan 8 tahun tidak wajar dan dia menyinggung kasus pelawak Qomar dengan kasus yang sama tidak sampai tuntutan 8 tahun.
"Itu aja kalau dilihat dari kasusnya, itu ada pelawak Qomar, kan sama kasusnya, hanya (tuntutan) 1 tahun," pungkas ineng.
Baca juga: Sidang Penipuan Profesi Dokter, JPU dan Penasihat Hukum Erayani Sama-sama Bertahan
Baca juga: Erayani Sebut Gelar di Paperbag dan Souvenir Bukan Idenya: NA Menikmati Selama Hidup Bersama Saya
Baca juga: Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi, Erayani: Semoga Allah Mengampuni Saya
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News