Dituntut 8 Tahun, Penasihat Hukum Erayani Singgung Kasus Pelawak Qomar

Penasihat Hukum terdakwa Erayani memberikan tanggapan atas tuntutan JPU dalam sidang lanjutan pada hari ini, Rabu (10/8) di PN Jambi.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Damanik
Sidang lanjutan Erayani terdakwa penipuan gelar akademik dan profesi dokter yang terlibat pernikahan sejenis, kembali digelar Rabu (10/8). 

 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penasihat Hukum terdakwa Ahnaf Arrafif alias Erayani memberikan tanggapan atas tuntutan JPU dalam sidang lanjutan pada hari ini, Rabu (10/8) di Pengadilan Negeri Jambi.

Penasihat Hukum Erayani, Mirna Novita, mengatakan pihaknya meminta terdakwa bebas dari tuntutan. Namun tidak ada kesempatan menyampaikan hal tersebut di dalam persidangan.

"Pada prinsipnya kita meminta dia (Erayani) bebas. Karena fakta persidangan itu mengatakan kalau yang menginginkan gelar di paperbag itu kan bukan kehendaknya dia," ujar Mirna.

Lebih lanjut, Ineng Sulastri, juga Penasihat Hukum Erayani mengatakan pihaknya tetap pada pembelaan. 

"Apabila nanti putusan 8 tahun, kami pengennya bebas, umpama tidak tercapai yang kami inginkan akan banding," ucap ineng.

Menurutnya, tuntutan 8 tahun tidak wajar dan dia menyinggung kasus pelawak Qomar dengan kasus yang sama tidak sampai tuntutan 8 tahun.

"Itu aja kalau dilihat dari kasusnya, itu ada pelawak Qomar, kan sama kasusnya, hanya (tuntutan) 1 tahun," pungkas ineng.

Baca juga: Sidang Penipuan Profesi Dokter, JPU dan Penasihat Hukum Erayani Sama-sama Bertahan

Baca juga: Erayani Sebut Gelar di Paperbag dan Souvenir Bukan Idenya: NA Menikmati Selama Hidup Bersama Saya

Baca juga: Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi, Erayani: Semoga Allah Mengampuni Saya

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved