Sidang Penipuan Profesi Dokter, JPU dan Penasihat Hukum Erayani Sama-sama Bertahan

Sidang lanjutan Erayani terdakwa penipuan gelar akademik dan profesi dokter yang terlibat pernikahan sejenis, kembali digelar Rabu (10/8).

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Damanik
Sidang lanjutan Erayani terdakwa penipuan gelar akademik dan profesi dokter yang terlibat pernikahan sejenis, kembali digelar Rabu (10/8). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan Erayani alias Ahnaf Arrafif, terdakwa penipuan gelar akademik dan profesi dokter yang terlibat pernikahan sejenis hari ini, Rabu (10/8) kembali digelar.

Adapun agenda sidang tersebut yakni pledoi dan permohonan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Dalam persidangan tersebut terdakwa Erayani alias Ahnaf Arrafif tampak hadir melalui virtual.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya Erayani alias Ahnaf Arrafif, pelaku pernikahan sesana jenis di Kota Jambi dituntut 8 tahun pidana penjara atas perkara Penipuan Gelar Akademik dan profesi dokter.

Dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih 10 menit tersebut, Hakim Ketua, Alex Pasaribu, memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi.

Baca juga: Erayani Sebut Gelar di Paperbag dan Souvenir Bukan Idenya: NA Menikmati Selama Hidup Bersama Saya

Sebelumnya majelis hakim menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa, namun penasihat mengatakan tidak keberatan.

Dalam tanggapannya, JPU, Ariono, memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Erayani alias Ahnaf Arrafif.

"Kami berpendapat bahwa nota pembelaan penasihat hukum terdakwa keliru dan tidak argumentatif dari sisi yuridis," ucapnya saat menyampaikan kesimpulan tanggapannya.

Setelah JPU selesai menyampaikan tanggapannya sidang pun berakhir.

Saat ditanya, Erayani alias Ahnaf Arrafif dan penasihat hukumnya tetap bertahan pada pledoinya.

Baca juga: Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi, Erayani: Semoga Allah Mengampuni Saya

Sementara itu majelis hakim akan menjadwalkan sidang pada Rabu (24/8) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

"Sidang sudah selesai, maka majelis hakim akan bermusyawarah dan membacakan putusan pada hari Rabu 24 Agustus 2022," tutup Alex.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved