Kasus Pernikahan Sesama Jenis

Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi, Erayani: Semoga Allah Mengampuni Saya

Erayani sebut pemakaian gelar atas permintaan orang tua korban dan bahkan dia sempat melakukan penolakan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin
Sidang terkait perkara Penipuan Gelar Akademik dan Profesi Dokter dengan terdakwa Erayani alias Ahnaf Arrafif dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pembelaan atau pledoi terdakwa, Rabu (3/8/2022). 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Erayani sebut pemakaian gelar atas permintaan orang tua korban dan bahkan dia sempat melakukan penolakan. Terdakwa juga ungkap bahwa korban menikmati hidup selama hidup bersamanya. 

Sidang terkait perkara Penipuan Gelar Akademik dan Profesi Dokter dengan terdakwa Erayani alias Ahnaf Arrafif dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pembelaan atau pledoi terdakwa, Rabu (3/8/2022).

Pada pembelaannya, terdakwa menyadari bahwa perkara yang dialaminya merupakan teguran keras terhadapnya. Sehingga dia menjadi sadar dan menyadari perbuatannya.

"Saya menyadari kasus yang saya alami telah menjadi teguran keras dari Tuhan terhadap saya, maka saya sadar. Saya menyesal dan malu atas apa yang sudah saya perbuat," katanya dengan tersedu sedu.

Penyampaian secara virtual itu juga dia meminta majelis hakim agar mengampuni perbuatannya dengan memberikan hukuman yang seringan ringannya.

"Semoga Allah mengampuni saya dan Majelis Hakim dapat memberikan hukuman saya yang seringan ringannya kepada saya," katanya.

Baca juga: Erayani Dituntut 8 Tahun, Terdakwa Penipuan Gelar di Pernikahan Sesama Jenis Hari Ini Ajukan Pledoi

Dia menegaskan bahwa penulisan gelar di paper bag bukan atas kehendaknya, melainkan keinginan ibu korban.

"Dalam tulisan di paper bag dan gelas souvenir itu bukan kemauan dan ide saya, melainkan keinginan ibu korban. Saya sempat menyangkal akan gelar itu tidak untuk ditulis tapi ibu korban bersikeras agar gelar itu ditulis," ujarnya. 

Penulisan gelar itu diminta ibu korban dikatakan terdakwa agar keluarganya terpandang oleh tetangga dan masyarakat sekitar.

"Alasannya agar dipandang oleh tetangga dan orang lain. Saya kemudian membantah atas tuduhan terhadap diri saya yang disampaikan korban melalui podcast Deddy Corbuzier," ujarnya. 

Dia menyebutkan bahwa yang disampaikan dalam podcast tersebut tidak benar. 

Bahkan dia mengungkapkan bahwa korban juga mengetahui terdakwa merupakan perempuan.

Baca juga: Erayani Pelaku Pernikahan Sesama Jenis Dituntut 8 Tahun Penjara pada Kasus Penipuan Akademik

Hal yang mengejutkan disampaikan terdakwa yakni bahwa korban menikmati selama hidup bersamanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved