Kasus Pernikahan Sesama Jenis
Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi, Erayani: Semoga Allah Mengampuni Saya
Erayani sebut pemakaian gelar atas permintaan orang tua korban dan bahkan dia sempat melakukan penolakan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Erayani sebut pemakaian gelar atas permintaan orang tua korban dan bahkan dia sempat melakukan penolakan. Terdakwa juga ungkap bahwa korban menikmati hidup selama hidup bersamanya.
Sidang terkait perkara Penipuan Gelar Akademik dan Profesi Dokter dengan terdakwa Erayani alias Ahnaf Arrafif dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pembelaan atau pledoi terdakwa, Rabu (3/8/2022).
Pada pembelaannya, terdakwa menyadari bahwa perkara yang dialaminya merupakan teguran keras terhadapnya. Sehingga dia menjadi sadar dan menyadari perbuatannya.
"Saya menyadari kasus yang saya alami telah menjadi teguran keras dari Tuhan terhadap saya, maka saya sadar. Saya menyesal dan malu atas apa yang sudah saya perbuat," katanya dengan tersedu sedu.
Penyampaian secara virtual itu juga dia meminta majelis hakim agar mengampuni perbuatannya dengan memberikan hukuman yang seringan ringannya.
"Semoga Allah mengampuni saya dan Majelis Hakim dapat memberikan hukuman saya yang seringan ringannya kepada saya," katanya.
Baca juga: Erayani Dituntut 8 Tahun, Terdakwa Penipuan Gelar di Pernikahan Sesama Jenis Hari Ini Ajukan Pledoi
Dia menegaskan bahwa penulisan gelar di paper bag bukan atas kehendaknya, melainkan keinginan ibu korban.
"Dalam tulisan di paper bag dan gelas souvenir itu bukan kemauan dan ide saya, melainkan keinginan ibu korban. Saya sempat menyangkal akan gelar itu tidak untuk ditulis tapi ibu korban bersikeras agar gelar itu ditulis," ujarnya.
Penulisan gelar itu diminta ibu korban dikatakan terdakwa agar keluarganya terpandang oleh tetangga dan masyarakat sekitar.
"Alasannya agar dipandang oleh tetangga dan orang lain. Saya kemudian membantah atas tuduhan terhadap diri saya yang disampaikan korban melalui podcast Deddy Corbuzier," ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa yang disampaikan dalam podcast tersebut tidak benar.
Bahkan dia mengungkapkan bahwa korban juga mengetahui terdakwa merupakan perempuan.
Baca juga: Erayani Pelaku Pernikahan Sesama Jenis Dituntut 8 Tahun Penjara pada Kasus Penipuan Akademik
Hal yang mengejutkan disampaikan terdakwa yakni bahwa korban menikmati selama hidup bersamanya.
Erayani Pelaku Pernikahan Sesama Jenis Divonis 6 Tahun Kasus Pelanggaran Kode Etik Gelar Akademis |
![]() |
---|
Erayani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pelanggaran Kode Etik Gelar Akademis, Nyatakan Pikir-pikir |
![]() |
---|
Erayani Dituntut 8 Tahun, Terdakwa Penipuan Gelar di Pernikahan Sesama Jenis Hari Ini Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Erayani Pelaku Pernikahan Sesama Jenis Dituntut 8 Tahun Penjara pada Kasus Penipuan Akademik |
![]() |
---|
Kesaksian Fotografer Prewedding Erayani-NA, Pernikahan Sesama Jenis di Kota Jambi |
![]() |
---|