Kasus Pernikahan Sesama Jenis

Erayani Dituntut 8 Tahun, Terdakwa Penipuan Gelar di Pernikahan Sesama Jenis Hari Ini Ajukan Pledoi

Pembelaan Erayani itu nantinya akan disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa melalui persidangan. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Darwin Sijabat
Erayani alias Ahnaf Arrafif tampak behijab saat mengikuti persidangan terkait perkara penipuan gelar akademik dan profesi dokter. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Erayani alias Ahnaf Arrafif terdakwa penipuan gelar akademik dan profesi dokter yang terlibat pernikahan sesama jenis dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Rencananya, Erayani akan mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Pledoi yang akan disampaikan Erayani pada persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (3/8/2022) ini.

Pembelaan Erayani itu nantinya akan disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa melalui persidangan. 

Pada sidang sebelumnya, Erayani alias Ahnaf Arrafif, pelaku pernikahan sesama jenis di Kota Jambi dituntut 8 tahun pidana penjara atas perkara penipuan gelar akademik dan profesi dokter.

Jaksa Penuntut Umum, Sukmawati dalam membacakan tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa Erayani terbukti melakukan tindak pidana murni.

"Meruntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun," ujarnya, Rabu (27/7/2022) lalu.

Erayani terlibat dalam pernikahan sesama jenis dengan perempuan warga Kota Jambi, telah menjadi korban pernikahan sesama jenis

Erayani menikah siri bersama Erayani, warga Lahat, Sumatera Selatan, yang mengaku pria dan berprofesi sebagai dokter.

Mawar mengenal pelaku penipuan ini melalui media sosial pada akhir Mei 2021.

Dia melihat foto profil pelaku menggunakan pakaian selayaknya dokter, sehingga ia mau berkenalan dan akhirnya menikah.

Sekitar dua bulan usai prosesi pernikahan siri itu, ibu korban menaruh curiga kepada pelaku. Namun, korban tetap percaya bahwa suaminya adalah laki-laki yang berprofesi sebagai dokter. Bahkan, sempat merawatnya dengan menggunakan botol infus.


Tidak hanya itu, pelaku sebelumnya juga berjanji akan mengurus pengobatan ayahnya korban yang mengidap penyakit stroke. 


Karenanya, keluarga Mawar memberikan uang berkali-kali kepada pelaku sampai menjual barang, yang totalnya mencapai Rp 300 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved