Berita Jambi
Curi Uang Perusahaan Rp50 Juta, Karyawan Asal Riau Ditangkap Resmob Polda Jambi
Tim Resmob Polda Jambi berhasil meringkus Ardi warga Tembilahan, Provinsi Riau pelaku pencurian uang sebuah perusahaan yang berada di Tembilahan Indra
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Resmob Polda Jambi berhasil meringkus Ardi warga Tembilahan, Provinsi Riau pelaku pencurian uang sebuah perusahaan yang berada di Tembilahan Indragiri Hilir, Riau.
Ia ditangkap Tim Resmob setelah kabur ke Jambi, setelah mencuri uang senilai Rp50 juta dari kantor tempatnya bekerja.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Handres mengatakan Tim Resmob sendiri melakukan backup atau membantu Resmob Polres Inhil untuk menangkap pelaku.
"Ya, kita bantu tangkap dan serahkan ke Polres Inhil," kata Handres pada Rabu (10/8/2022).
Pelaku sendiri ditangkap di Jalan Orang Kayo Hitam, Talang Banjar, Jambi Timur, Kota Jambi pada Minggu (31/8/2022).
Handres menjelaskan, penangkapan pelaku berawal pada Jumat 15 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB, saat itu, korban mendapat informasi dari salah satu karyawannya bahwa satu di antara saldo rekening perusahaannya telah berkurang.
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Tebo Jambi Naik Rp 30 rupiah per Rabu (10/8/2022)
Baca juga: Bharada E Bisa Bebas Dari Kasus Tewasnya Brigadir Yosua, Pakar Hukum Ungkap Alasannya
Korban kemudian mendatangi bank dan melakukan pengecekan hingga diketahui saldo rekening perusahaanya telah berkurang Rp2.500.000.
Korban kemudian menghitung seluruh saldo rekening yang tersimpan di perusahaan, hingga diketahui, total saldo yang berkurang sekira kurang lebih Rp50 juta.
Saat itu korban dan karyawan lainnya langsung melihat rekaman CCTV kanyor, dan terlihat pelaku yang juga merupakan karyawannya bernama Ardi mengambil kartu ATM perusahaan.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.
"Saat ini pelaku sudah kita serahkan ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut" tutur Handres.
Dari pelaku turut ditemukan sebanyak 21 fotocopy mutasi rekening koran salah satu bank, serta sejumlah barang yang diduga hasil dari uang yang dicuri yakni, 1 untai gelang emas warna kuning senilai Rp5.900.000 beserta suratnya, 2 buah cincin emas warna kuning senilai Rp2.900.000 beserta suratnya, uang sejumlah Rp. 130.000, 1 buah kompor gas warna hitam, 1 buah dompet kotak kitak warna hitam coklat. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Tebo Jambi Naik Rp 30 rupiah per Rabu (10/8/2022)
Baca juga: Harga Cabai, Bawang dan Ayam di Jambi Rabu (10/8/2022), Cabai Naik Jadi Rp 70.000 per Kg Bawang Naik
Baca juga: Wisata Air Panas Semurup Kerinci, Bisa Terapi Kesehatan hingga Nikmati Rebus Tanpa Api