Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Ramos Hutabarat Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Otak Pelaku Harus Tanggung Jawab
Otak pelaku pembunuh brigadir j adalah orang paling bertanggungjawab dan harus dihukum setimpal. Ramos hutabarat meminta diusut tuntas.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ramos Hutabarat, anggota tim kuasa hukum Keluarga Brigadir Yosua, mengapresiasi langkah Kapolri yang memeriksa 25 personel Polri.
Pemeriksaan tersebut disusul penonaktifan 10 orang perwira karena diduga turut menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
"Itu menunjukkan bahwa memang terbukti ada obstruction of justice," ungkap Ramos kepada Tribunjambi, di Jambi, beberapa hari lalu.
Sesuai janji Kapolri yang diungkapkan pada saat konfrensi pers, ucapnya, jika memang ada pelanggaran kode etik maka akan diberi sanksi.
Sementara bila ada tindak pidana di dalamnya akan dibawa ke ranah pidana.
"Kasus ini ternyata menjadi lama karena ada yang menghalangi," ungkapnya.
Ramos Hutabarat mengatakan, pemetaan dan penyingkiran personel yang diduga menghambat laju penyidikan kasus ini, akan mempercepat terungkapnya kebenaran.
Seorang bharada maupun brigadir, kata Ramos tak mungkin bisa memerintahkan jenderal dan para perwira untuk menghambat penyidikan.
Baca juga: Isi Surat Bharada E Untuk Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Ditulis di Atas Kertas HVS
Baca juga: Bharada E Saksi Kunci Utama, Ada Perintah Membunuh Brigadir Yosua Hutabarat
"Jadi siapa otak pelakunya harus tanggung jawab. Itulah keadilan," terangnya.
Istilah obstruction of justice mengacu pada adanya perbuatan menghalangi proses hukum.
Pada Pasal 221 KUHP, ancaman pidana bagi pihak-pihak yang melakukan perbuatan menghalangi proses hukum adalah dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4,5 juta.
Disinggung terkait intervensi dari pihak lain kepada kuasa hukum, Ramos menyebut pihaknya masih bisa bekerja dengan baik.
Dia bilang tidak ada tekanan, dan sebagai penasihan hukum masih bisa bekerja sesuai dengan jalur sebenarnya.
"Tidak ada tekanan atau intervensi sama sekali," ungkapnya.

Sementara terkait perlindungan saksi, tidak ada permintaan kepada LPSK dan pihak lain.
"Belum ada," ucap Ramos.
"Kami berserah kepada Tuhan," timpal Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua.
Hingga Senin (8/8/2022) sudah dua orang yang diumumkan sebagai tersangka pembunuhan pada Brigadir Yosua.
Baca juga: Tanggapan Keluarga Brigadir Yosua Terkait Surat Bharada E
Baca juga: Bharada E Berdoa, Lalu Terbuka Hatinya Buka Semua Kisah di Rumah Ferdy Sambo
Tersangka pertama adalah Bharada E, dan tersangka kedua adalah Brigadir Ricky yang sempat membuat pengakuan sembunyi di balik kulkas saat kejadian.
Tersangka baru kasus pembunuhan pada Yosua akan segera diumumkan.
Tersangka baru terkait tewasnya Brigadir J akan diumumkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Nanti Karo Penmas yang umumkan," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi Tribunnews Selasa pagi.
Waktu pengumuman tersangka akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.
Menko Polhukam yang mengawasi perjalan kasus ini, juga membongkar telah adanya tersangka baru.
Dia menyebut masih ada kemungkinan bertambah lagi jumlah tersangka.
"Memang harus hati-hati, kan tersangkanya sudah 3, itu bisa berkembang," kata Mahfud usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Baca juga: TANGISAN Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat: Bangkit Rohmu Biar Terungkap Semua Anakku
Baca juga: Brigadir RR dan Bharada E Dijerat Pasal Berbeda pada Kasus Tewasnya Brigadir J
Baca juga: Perkembangan Kasus Tewasnya Brigadir J Sejak Sebulan Lalu, Jenderal dan Perwira Dicopot dari Jabatan
Update berita terbaru Tribunjambi di Google News.
Berita lain tentang perkembangan pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua bisa lihat pada Topik Brigadir Yosua Tewas Ditembak.